Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang warga negara asing asal PNG diamankan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota setelah didapati menyimpan senjata api rakitan
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D. Mackbon menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Polsek Japsel mendapat laporan bahwa ada seorang warga PNG (RM) memiliki senjata api rakitan beserta amunisi. Laporan tersebut pada hari Minggu 24 Februari 2024.
“Mendapat informasi tersebut dengan dibackup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, RM berhasil dibekuk di temoat kosnya diseputaran Pasar Hamadi,” ungkap Kombes Viktor, Sabtu (30/3/2024).
Menurut Kombes Viktor, Dari pengakuan awalnya, senjata api tersebut dibarter oleh RM dengan seorang berinisial MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura pada tanggal 20 Februari 2024.
“Jadi RM ini membarter narkotika jenis Ganja sebanyak 9 paket besar yang jika dirupiahkan seharga 30 juta rupiah dengan senjata yang dibawa oleh MLM seorang pria asal Papua Barat yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas kombes Viktor.
Lanjut Kapolresta, Rencananya senjata hasil barteran tersebut akan dibawa ke PNG, “Pengakuan RM selanjutnya senjata teraebut akan dijualkan di PNG dengan harga 70 juta rupiah,” ujarnya.
Kombes Viktor pun menjelaskan, Terkait satu orang DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan yakni uji laboratorium dengan Bidang Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm.
” Pelaku MLM saat ini sudah berstatus DPO dan saat ini sudah kita lacak dan untuk pelaku RM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sedang kita proses,” tutup Kombes Viktor.
Tersangka RM warga negara PNG disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 10951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Redaksi Topik)