Jelang Putusan 7 Terdakwa Rusuh Papua, Polda : Tidak Ada Siaga 1
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 16 Jun 2020
- visibility 527
- comment 0 komentar

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menegaskan, Polda Papua tidak memberlakukan status Siaga 1 jelang putusan 7 Terdakwa kasus rusuh papua yang akan di gelar Rabu besok di PN Balikpapan.
Menurut Kombes Kamal, yang akan di lakukan anggota di Polda bersama Polres jajaran adalah meningkatkan kegiatan patroli rutin dan giat sambang warga.
“ Tidak ada penebalan maupun konsentrasi personel dalam rangka sidang putusan besok, kami hanya akan melakukan patroli. Kami sifatnya melakukan kegiatan rutin sambil memonitor situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua, “Kata Kamal kepada Pers, Rabu (16/06/20).
Kamal mengaku pihaknya menjamin dan menghormati kebebasan berpendapat di muka umum, tetapi dilakukan dengan santun dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan siap mengawal yang penting penyampaian pendapat dilakukan dengan aturan serta norma-norma yang berlaku. Jika ingin melakukan aksi maka kami berhadap massa tetap mentaati protokol kesehatan Covid 19,”Ujar Kamal.
Polda Papua berharap kepada seluruh pihak di Papua agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap tenang mengikuti perkembangan.
“Kami yakin apabila semua masyarakat dapat menghormti proses hukum situasi di Papua aka aman dan kondusif,”tambahnya.
Menurut Kamal, Jelang sidang besok, Pihaknya akan berupaya melakukan pengamanan di seluruh daerah, “tetapi ini kita juga menghimbau kepada warga di tanah Papua untuk memahami proses hukum itu sendiri, Karena putusan besok itu bukan final masih ada langkah-langkah hukum apabila tidak puas dengan apa yang menjadi putusan siding,”Pungkasnya.
Sebelumnya, Dalam sidang tuntutan 7 terdakwa kasus rusuh papua yang di gelar di PN Balikpapan, Jaksa memberikan tuntutan kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Steven Itlay, Agus Kossay. Meraka dituntut 5 hingga 17 tahun penjara. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


