Kejati Papua Beberkan Modus Korupsi Plt Sekretaris KPU Sarmi Senilai 14 Milyar, Ini Faktanya..

oleh -69 Dilihat
Illustrasi Korupsi dana hibah/ google

Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan Plt Sekretaris KPU Sarmi, RU sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 23 miliar dari dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi yang bersumber dari APBD tahun 2016.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 02/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019, RU dinyatakan sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp14.911.118.572 ( Empat Belas Miliar Sembilan Ratus, Sebelas Juta, Seratus Delapan Belas, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Menurut Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse, bahwasanya peran RU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sarmi ini, lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pertanggung jawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Berikut fakta-fakta dugaan laporan fiktif dan markup anggaran sebagaimana temuan BPK :

1. Sejak RU dilantik sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi, tahapan pemilukada telah berjalan, dimana pada masa jabatannya itu, tertinggal 3 tahapan. ” Jadi tahapan yang sulit ini sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pejabat sebelumnya, dimana seharusnya untuk 3 tahan ini hanya membutuhkan dana sekitar Rp3-4 miliar saja,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nila Mahuse.

2. Ditemukan dana sejumlah Rp. 8.016.116.210 ( Delapan Miliar, Enam Belas Juta, Seratus Enambelas Ribu, Dua Ratus Sepuluh Rupiah) dengan laporan fiktif dan Markup, dengan rincian, Rp. 417.396.000 perjalanan dinas, laporan pembayaran honor sebesar  Rp.199.200.000, Non operasional sebesar Rp.6.774.023.210 dan belanja barang senilai Rp150.457.000. ” jadi dari rincian diatas itu kita temukan adanya laporan fiktif seperti tiket saat kita scan ternyata palsu, dan laporan yang di mark up,” jelas Nikson

3. Sementara sisa anggaran lainnya senilai kurang lebih Rp7 miliar digunakan untuk tiga tahapan yakni Kampanye Damai, Pendistribusian Logistik Pilkada dan juga Tahapan Sidang di MK termasuk di bagi-bagi kepada Anggota Komisioner.

4. Adanya pengembalian dana sebesar Rp 875 juta dari 3 komisioner KPU Sarmi dalam kasus dugaan Korupsi Sekretaris KPU sebelumnya. ” Jadi dana ini seharusnya di kembalikan ke kas negara, tapi oleh Tersangka dana tersebut justru digunakan untuk kegiatan Pilkada,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp. 36 milyar ini terkuak setelah adanya temuan BPK. Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu, di kelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016. JGRW sendiri juga telah di tetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara kurang lebih Rp. 9 miliar.

Kejati Papua juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing bendahara APBN, ABH dalam dugaan tindak pidana korupsi lainnya bersama-sama dengan JG dengan nilai kerugian negara sekitar satu milar rupiah. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.