Pandemi Covid-19 Dan Ancaman Pangan, Kebijakan Diversifikasi Pangan Sebagi Solusi Di Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 2 Mei 2020
- visibility 811
- comment 1 komentar

Oleh : Abner Basna /Penulis adalah Staf Dinas Pertanian dan Pangan Papua
Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Negara minta BUMN keroyokan mencetak sawah ada apa? Demikian, CNBC Indonesia 28/4/2020. Hal ini menunjukan bahwa ada kegelisahan (kekuatiran) Kepala Negara terhadap ketersediaan pangan di Indonesia.
Mengapa demikian? Apakah ini sebuah sinyal bahwa akan terjadi krisis pangan di Indonesia. “Presiden meminta BUMN dan daerah, serta kementerian pertanian agar membuka lahan baru untuk lahan persawahan yaitu lahan basah dan lahan gambut”.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Presiden Jokowi kuatir, yaitu: (1). Kemungkinan adanya cuaca ekstrem di beberapa tempat di Indonesia, (2). Dampak pandemi covid -19 tak kunjung berakhir bisa menyebabkan krisis pangan.
Hal ini merespon Organisasi Pangan Dunia Food and Agriculture Organization (FAO) yang sudah mengingatkan krisis pangan di tengah pandemi Corona.
FAO telah mengeluarkan peringatan adanya potensi kelangkaan pangan dunia sebagai dampak panjang dari pandemi Covid-19. Pertanyaan yang perlu kita diskusikan yaitu Kapan (when) dan dimana (where) terjadi krisis pangan?
Krisis pangan bisa terjadi kapan saja, jika strategi peningkatan produksi tidak tercapai dan pengendalian pandemi covid-19 tidak terkendali. Maka krisis pangan bisa terjadi di seluruh Indonesia. Bagaimana dengan Papua?.
Ancaman krisis pangan bisa terjadi di Papua karena ketergantungan masyarakat terhadap beras dan beberapa komoditas pangan lainnya dari luar Papua selama ini cukup tinggi.
Melalui sinyal ini pemerintah daerah gubernur, bupati/walikota di Papua diharapkan segera tanggap dengan kondisi ini, kemudian menginstruksikan dinas teknis terkait untuk menyiapkan berbagai strategi dalam mengantisipasi krisis pangan yang bisa saja terjadi.
Salah satu strateginya adalah melalui kebijakan diversifikasi produksi pangan. Diversifikasi produksi pangan adalah upaya mendorong masyarakat untuk meningkatkan produksi pangan lokal (umbi-umbian dan sagu) serta pangan lokal lainya sebagi penganti beras.
Diversifikasi pangan mencakup tiga hal yaitu; Diversifikasi konsumsi pangan, Diversifikasi ketersediaan pangan dan diversifikasi produksi pangan.
Berdasarkan berbagai pengalaman dalam aspek pangan di masa lalu, maka yang paling sesuai dan diperlukan adalah diversifikasi produksi pangan dikembangkan dalam rangka ketahanan pangan (food security).
Yang dimaksud dengan ketahanan pangan adalah ketersediaan berbagai jenis pangan di setiap tempat dan setiap saat, bagi setiap orang, dalam harga yang terjangkau serta dalam jumlah dan kualitas yang memadai.
Berkaitan dengan itu, dua faktor lainnya yang menjadi sangat terkait, Pertama, faktor keamanan pangan (food safety), menyangkut kualitas pangan yang bebas dari bahan kimia. Kedua, faktor penting lainnya yang disebut sebagai hak bebas lapar (food entitlement). Hak-hak ini termasuk yang berkaitan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang rawan pangan (vulnerable group).
Ada beberapa hal yang menjadi masukan (input) bagi gubernur, bupati/walikota di Papua adalah: (1). Identifikasi potensi pangan lokal (sagu dan umbi- umbian) serta potensi pangan lainnya, sesuai potensi di wilayah masing-masing; (2). Setiap daerah perlu mempertimbangkan dan mengembangkan pangan lokal sesuai keunggulan kompetitif daerah masing-masing sesuai potensi yang ada;
(3). Menata sistim pangan, dimana masyarakat memproduksi pangan, dan pemerintah membeli dan membagikan atau mendistribusikan; (4).Untuk mewujudkan, diperlukan kebijakan anggaran khusus dalam menskenariokan ini. Pertama, Fasilitasi pemerintah utuk pengembangan komoditas pangan lokal oleh petani dengan sistem bagi hasil atau menjual hasil kepada pemerintah dengan harga yang disepakati.
Kedua, swadaya masyarakat untuk pengembangan pangan lokal dengan menjual hasil produksi kepada pemerintah dengan harga yang bisa terjangkau. Mekanisme bisa diatur, dimana pemerintah melalui perusahan induknya (holding company) membeli,menampung dan mendistribusikan. Mengapa produksi pangan lokal dianjurkan? Karena di tengah situasi pandemi Covid-19, akses sarana produksi sulit diperoleh, sehingga pengembangan pangan lokal menjadi alternatif. Selain itu, tidak membutuhkan sarana produksi tinggi tetapi dijamin produksi bisa tersedia dalam jumlah dan kualitas serta aman dikonsumsi.(**)
- Penulis: topik papua




