Bupati Jadi Tersangka, Massa Rusak 3 Kantor Pemerintahan di Waropen
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 6 Mar 2020
- visibility 2.801
- comment 0 komentar

Massa saat merusak kantor pemerintahan di kabupaten Waropen / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Imbas di tetapkannya Bupati Waropen, YB sebagai Tersangka pada Kamis 05 Maret kemaren oleh Kejati Papua, Jumat pagi puluhan massa mendatangi sejumlah kantor pemerintahan di Waropen dan melakukan pengerusakan serta pembakaran.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan aksi pengerusakan di lakukan oleh lima puluhan massa, “ Massa kurang lebih 50 orang.., mereka tiba di depan Kantor Bupati Waropen dan langsung melakukan aksi pengrusakan terhadap kantor Bupati Waropen, Kantor Wakil Bupati Waropen, Kantor Badan Keuangan, dan juga kantor-kantor yang berada di lingkungan Kantor Bupati Waropen, “ Ungkap Kamal.
Berdasarkan informasi yang di terima dari lapangan, Keributan ini sempat tidak terkontrol dimana massa membawah alat alat tajam seperti panah, parang dan tombak besi sehingga polisi yang ada dilokasi sempat bersitegang dan mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan untuk meredam suasana.
“ Setelah menenangkan massa, Kapolres Waropen, AKBP Suhadak bersama personil lalu meminta massa untuk membubarkan diri, sementara personil lainnya bersama warga sekitar membantu memadamkan beberapa titik api digedung kator BPKAD dan Kantor Wakil Bupati, “ kata Kamal.
Setelah aksi dibubarkan dari Komplek kantor Bupati di Waren, aksi masa berlanjut di kompleks nonomi, dimana lokasi ini berada beberapa kantor OPD dan gedung pertemuan Utama Pemda Waropen yang lokasinya tidak jauh dari kantor Bupati, juga ikut dirusak masa dengan memecahkan kaca-kaca dan pintu bangunan.
“ Saat ini situasi dalam keadaan aman dan kondusif setelah dilakukan negosiasi. Kami menghimbau kepada pihak-pihak untuk menahan diri atas penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua, “ Jelas Kombes Kamal.

Kamal mengaku dari hasil pemeriksaan sementara di ketahui akibat aksi massa sebanyak tiga kantor pemerintahan di rusak dan sempat di bakar, “ iya.., info sementara yang kami peroleh yang di rusak dan sempat di bakar itu kantor Bupati, kantor keuangan dan kantor kepegawaian, ada juga 1 unit mesim ATM bank BRI yang di rusak, “ Jelas Kamal.
Kamal mengaku pasca aksi ricuh, polisi melakukan giat pengamanan dengan patroli dan menempatkan beberapa personil di sekitar lokasi kejadian.
“ Saat ini Personil gabungan masih melakukan patroli guna mencegah terjadi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen, “ Pungkas Kamal.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.
Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar. “Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).
Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
“Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK,” kata Alex. Gratifikasi yang diduga diterima Yermias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening. Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




