Kedapatan Simpan 35 Paket Besar Ganja, Dua Pemuda Diciduk Polisi
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 22 Feb 2022
- visibility 148
- comment 0 komentar

Salah seorang pelaku penyimpan ganja yang dibekuk aparat/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Kabupaten Jayapura. Senin (21/2/2022).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga soal narkotika jenis ganja yang dibawa dua orang di halaman RSUD Youwari Kabupaten Jayapura.
“Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku JW (20) dan IY (20),”ungkap Kamal, Senin (22/2/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku IY, diketahui ia masih menyimpan arkotika jenis ganja di rumahnya yang berada di Maribu, Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.
“Dari hasil penggeledahan rumah pelaku anggota menemukan 35 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja,” beber Kamal.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Satresnarkoba Polda Papua. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku JW sebanyak 5 bungkus plastik bening ukuran besar, 2 bungkus plastik bening ukuran kecil, 3 lipatan kertas narkotika ganja, 1 buah topi bercorak loreng, 1 plastik bening ukuran kecil warna hijau dan 1 buah dos rokok,” terang Kamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nnarkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




