Jayapura, Topikpapua.com, – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan MF (21) dan LLD (19) pasangan kekasih yang membuang bayi perempuan mereka di kawasan Otonom Kotaraja sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polresta Jayapura kota, AKP Jahja Rumra menjelaskan bila MF dan LLD terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal 308 KUHP dan atau pasal 77b, Jo pasal 76b UU nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, hari ini keduanya resmi ditahan sebegai tersangka dalam kasus pembuangan bayi perempuan hasil hubungan gelap keduanya,” ungkap AKP Jahja kepada Redaksi Topik, Rabu (29/01/20).
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui motif dari pembuangan bayi itu lantaran pelaku pria belum siap untuk menafkahi sang bayi, sementara wanita sendiri belum siap untuk menikah.
“ Kalau si ayah bayi itu katanya belum siap menafkahi, sementara ibunya belum siap nikah. Oleh karena itulah keduanya nekad membuang bayi tidak berdosa itu,” tuturnya.
Lanjut AKP Jahja, keduanya saat ini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna diproses lebih lanjut. Sedangkan bayi malang itu sendiri masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara akibat mengalami dehidrasi ketika ditemukan.
“ keduanya sudah berada di balik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, sementara si bayi malang itu masih di rawat di rumah sakit bhayangkara, sekarang kondisinya sudah membaik di banding saat pertama kali ditemukan,” Pungkas AKP Jahja Rumra.
Diberitakan sebelumnya Anggota Opsnal Reskrim Polsek Abepura berhasil mengamankan satu pasang muda-mudi yakni LLD (19) dan MF (21), Selasa (28/1) siang. Keduanya ditangkap lantaran tega membuang buah hati hasil hubungan percintaan mereka usai dilahirkan ke dalam bak sampah di Jln. Baru Tembus Kantor Otonom Kotaraja. (Redaksi Topik)