Diduga Tak Terima Unggahan Foto Senonoh di FB, PK Aniaya Istrinya Hingga Tewas
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 4 Feb 2020
- visibility 1.329
- comment 0 komentar

Pelaku YM saat diamankan di Mapolres Jayapura / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – YM (28), laki-laki, warga kompleks Pasar Nawa Kampung Lapua Distrik Kaureh nekad menganiaya istrinya MK (20) hingga tewas. Diduga penganiayaan yang di lakukan YM terhadap istrinya tersebut di latarbelakangi rasa kesal YM karena unggahan foto senonoh sang istri di aplikasi facebook masanger di HP milik istrinya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal menjelaskan awal kronologis penganiayaan bermula saat Pelaku YM melihat foto senonoh di HP milik Istrinya, karena kesal pelaku lalu menganiaya istrinya.
” Jadi kasus ini berawal itu pada hari minggu 2 Febuari lalu, sekira pukul 06.00 WIT, saat itu pelaku melihat foto tak senonoh di aplikasi facebook massanger di handphone milik korban, kemudian pelaku cekcok mulut dengan korban di dalam kamar dan pelaku menganiaya korban berkali kali menggunakan tangan, ” Ungkap Kombes Kamal.
Lanjutnya, Pada hari Senin tanggal 03 Februari sekitar pukul 01.00 wit, pelaku minum-minuman keras jenis Wiski Robinson bersama dengan salah satu rekannya.
“Setelah pelaku minum dan mabuk, pelaku kemudian kembali menganiaya korban dengan menggunakan pipa dan memukul bagian belakang korban berkali kali kemudian menghantam korban sebanyak satu kali di bagian kepala dan meninggalkan korban kemudian tersangka keluar dan duduk di teras mendengarkan musik bersama rekannya, ” Jelas Kamal.
Sekitar Pukul 14.00 wit, pelaku kembali masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban di atas kasur tetapi korban tidak menjawab kemudian tersangka meminta tolong kepada temannya untuk meminta tolong kepada masyarakat di sekitar kompleks pasar dan mendapati korban sudah tidak bernyawa.
” Kasus ini terungkap setelah ayah pelaku datang melapor kepada Kapolsek bahwa anaknya (pelaku) telah membunuh istrinya sendiri, ” Kata Kamal.
Mendapat laporan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota piket menuju tempat kejadian dan melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenasah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura untuk di lakukan otopsi.
” Setelah kasus ini di laporkan ke kapolsek, tim langsung bergerak dan sekira Pukul 17.20 wit, anggota Mapolsek bersama anggota Pos TNI berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku di Mapolres Jayapura, ” Beber Kamal.
Atas peristiwa ini polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan teman minum pelaku. Polisi juga telah menetapkan Pelaku YM sebagai tersangka dan saat ini telah menghuni rutan Polres Jayapura.
” Saat ini tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, ” Pungkas Kombes Kamal. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




