Setubuhi Anak Kandung Sendiri, ASN ini di Amankan Polisi

oleh -6 Dilihat
Pelaku (PD) saat diamankan anggota Polres Jayapura / Irf

Sentani, Topikpapua.com, – Entah setan apa yang merasuki PD (40) sehingga tega menyetubuhi anak kandung nya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

PD yang berdinas sebagai staf di DPRD Kabupaten Jayapura ini bahkan tega melakukan aksi bejat nya itu sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar F. Rahadian, S.IK., M.H mengaku  bila kasus pemerkosaan Ayah terhadap anak kandung nya ini terungkap setelah nenek korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.

“Kasus pemerkosaan ini terungkap berkat kerjasama kami bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kemtuk Brigpol Amos La Tonglo. Awalnya Bhabinkamtibmas tersebut melaksanakan patroli sambang ke rumah warga, salah satunya di rumah Martina Sanuel yang berada di Kampung Nembugresi, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura,” Ungkap Iptu Oscarkepada Redaksi Topik, Kamis (14/3/19) malam.

Kemudian, lanjut Iptu Oscar, Martina Sanuel yang merupakan nenek korban memberikan informasi bahwa cucunya yang masih berusia 14 tahun telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

 “Nah, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Bhabinkamtibmas mengantarkan korban bersama neneknya ke Mapolres Jayapura,” Jelas Iptu Oscar.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kompleks Perumahan belakang Kantor DPRD Kabupaten Jayapura. Yang mana, saat dilakukan penangkapan pelaku dalam keadaan dipengaruhi miras,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan PD, kata Iptu Oscar, pelaku telah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali. Dan kelakuan bejat nya itu dilakukan di rumahnya sendiri.

“ Korban ini sebenarnya sempat melaporkan perbuatan ayah nya ke ibunya namun tidak ditanggapi, sehingga korban melaporkan ke neneknya. Saat melaporkan kejadian tersebut, korban sedang menginap di rumah neneknya di Kampung Nembugresi, “Beber Iptu Oscar.

Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa pelaku PD (40) sudah di tahan di Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” Pungkas nya. (Irf/Nug)

No More Posts Available.

No more pages to load.