Perampok Uang 850 Juta di Depan Dealer Toyota di Tangkap di Makassar

oleh -23 Dilihat
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra saat menunjukkan barang bukti hasil rampok pelaku P / istimewa

Jayapura, Topikpapua.com, –  Tim Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil meringkus Patta Maero (37), satu dari dua pelaku pencurian uang sebesar 850 juta di depan diler Toyota pada tanggal 28 Desember tahun lalu.

Patta Mareo di tangkap di rumah kos kenalan nya di seputaran jalan Nusantara kota Makassar, senin (07/01/19). Saat hendak diamankan, pelaku mencoba untuk melarikan diri, untuk menghentikan aksinya aparat terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Tim Opsnal Polres Jayapura Kota yang di pimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Novi Cahyadi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar 90 juta rupiah yang merupakan sisa uang hasil kejahatannya.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK menuturkan pelaku T (37) diketahui tidak bekerja sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran. Kedua pelaku ini merupakan spesialis pecah kaca yang sering beroperasi di wilayah timur Indonesia, dan telah masuk dalam daftar pencarian orang dengan kasus yang sama.

“Kedua pelaku merupakan spesialis dan pernah di tangkap di Merauke dengan kasus yang sama. Dan kini keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” Jelas Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, dan Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, kepada wartawan diruang Humas Polres Jayapura Kota, Senin (14/01/18).

Kata Kapolres, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait kasus pecah kaca yang terjadi pada 28 Desember lalu didepan dealer Toyota Polimak yang menimpa korban atas nama Danny Muni (32).

“Korban telah diikuti oleh pelaku sejak korban keluar dari Bank usai mengambil uang sebesar 850 juta, setibanya dilokasi kejadian, korban masuk kedalam dealer, tidak butuh waktu lama kedua pelaku langsung menggasak uang yang baru diambil dari bank serta barang berharga lainnya dari dalam mobil,” jelas Kapolresta.

Lanjut Kapolresta, usai menggasak uang milik korban keduanya langsung meninggalkan Kota Jayapura menggunakan pesawat dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Uang hasil kejahatannya di bagi rata oleh kedua pelaku masing-masing dapat 425 juta rupiah, dan uang itu dipakai untuk bersenang-senang. atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, ” Pungkas Kapolresta Jayapura. (Nug)

No More Posts Available.

No more pages to load.