Tiga Minggu Gelar Operasi Yustisi, Pemkot Jayapura Raup 140 Juta Rupiah
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 30 Sep 2020
- visibility 1.101
- comment 1 komentar

Suasana Rapat penanganan covid-19 di main Hall Kantor Walikota Jayapura / Nug
Jayapura, Topikpapua.com, – Tiga minggu sudah pemerintah kota Jayapura menggelar operasi Yustisi protokol kesehatan covid-19. Hasilnya sebanyak 2.827 Pelanggar yang berhasil di jaring tim gabungan.
Mantan ketua gugus tugas penanganan covid-19 kota jayapura, Rustan Sarru melaporkan, selama 3 minggu mengelar operasi yustisi, jumlah denda yang berhasil di kumpulkan sebanyak Rp.140.100.000
“Minggu pertama itu yang paling banyak, kita temukan ada 1.396 pelanggar, 1.507 diantaranya memilih untuk menjalani sanksi sosial sementara 339 orang memilih membayar denda, total pendapatan di minggu pertama sebesar Rp.83.600.00, “Kata Rustan dalam rapat penanganan covid-19 kota jayapura yang di gelar di main hall kantor walikota jayapura, Rabu (30/09/20) petang.
Sementara untuk minggu kedua, lanjut Rustan pihaknya berhasil menjaring 1.093 pelanggar, dimana 897 pelanggar menjalani sanksi sosial dan 196 memilih membayar denda, pendapatan di minggu kedua sebesar, Rp.51.300.000
“Mingu ketiga OKB makin berkurang, dari hasil operasi kita hanya menemukan 338 pelanggar dan kebanyakan memilih sanksi sosial hanya 26 yang membayar denda, “Jelas Rustan.
Total pelanggar dari mingu pertama hingga minggu ke tiga sebanyak 2.827, dimana 2.226 diantaranya menjalankan sanksi sosial sementara 561 memilih membayar denda.
“Kalau total denda semuanya ada 140 juta seratus ribu rupiah, dan semua dana ini masuk di kas daerah, “Ujar Rustan.
Sementara itu, Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano menegaskan, dengan di perpanjangnya status adaptasi new normal di kota jayapura, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi sesuai dengan Perwali no 28 tahun 2020 yang telah di sahkan oleh DPRD Kota Jayapura.
“Kita sudah tetapkan untuk tidak membatasi waktu aktifitas ekonomi, jadi tetap sampai jam 9 malam, dengan catatan warga jayapura harus taat protokol kesehatan, dan untuk tertipkan warga kita akan terus gencarkan operasi yustisi, “Kata BTM.
Dijelaskan BTM, pihaknya memberikan pilihan kepada warga yang terjaring tak memakai masker, yakni denda 200 ribu atau dengan sanksi sosial.
“Kami tidak mau membebani masyarakat, tugas pemerintah untuk menyelamatkan warga kota jayapura, maka kami memberikan pilihan sanksi sosial bila warga tak memiliki uang, tapi intinya adalah operasi ini untuk menertibkan kita semua agar patuh kepada protokol kesehatan, “ Tukas Walikota BTM. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




