Belajar dari Wabah C-19, Pemprov dan DPRP Siapkan Perdasi NBA
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 21 Mei 2020
- visibility 462
- comment 0 komentar

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal bersama Ketua DPRP Johny Banua Rouw dan forkompinda Papua / ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Papua bersama dengan DPR Papua dan pihak terkait berencana membuat rancanangan peraturan daerah provinsi (Perdasi) non bencana alam. Rancangan Perdasi ini akan dikebut dalam waktu 2 hingga 4 minggu kedepan.
“Kita akan lakukan pembahasan peraturan daerah berupa Perdasi soal penanganan non bencana alam. Sehingga jika besok-besok ada kejadian seperti saat ini, kita sudah punya dasar hukum,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama Satgas Covid-19 Papua, Pemerintah Kota Jayapura dan Forkompinda Papua di Swisbel Hotel, Rabu (20/05/20).
Terkait dengan rencana rancangan Perdasi ini, Ketua DPR Papua, Johny Banua Rouw, SE mengatakan tujuan utama Perdasi ini , untuk mengatur secara rinci tentang kondisi non bencana alam, yang didalamnya juga terkait Wabah Corona.
“kita semua sepakati untuk selesaikan perda penanganan bencana non alam , ini juga mengatur tentang covid dan kita berharap dalam waktu 2-4 minggu kedepan akan kita selesaikan sebagaimana tahapan di DPRP,” kata Politisi Nasdem ini.
Ia menyebut, Perdasi Non Bencana ini akan memuat aturan pemerintah daerah tentang penanganan kondisi non bencana. sehingga terkait dengan Covid-19 ini, Johny Banua yakin keputusan yang dilakukan pemerintah nantinya telah memiliki dasar hukumnya.
“ Kami yakin dengan perda ini, selain kita bisa menurunkan angka kasus covid di Papua, tapi juga dapat sinkronkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi. Agar perekonomian juga tidak mati, dan pembatasan ini dapat di buka, dapat kembali beraktivitas dan normal dengan aturan-aturan serta tahapan sebagaimana Perdasi ini,” jelasnya.
Saat disinggung soal pengajuan PSBB, Johny Banua mengaku ada konsekwensi yang ditanggung pemerintah, dan menurutnya jika PSBB diberlakukan di Papua, maka Pemerintah tidak mampu.
“konsekwensinya berat, pemerintah berkewajiban menanggung biaya hidup masyarakat. pertanyaannya, jika satu papua dilakukan PSBB. Pemerintah Wajib membiayai hidup masyarakat. Kalau Cuma sembako ya itu bisa? tapi kita bicara cost. dan Menurut saya pemerintah belum sanggup, sehingga salah satunya adalah Perdasi ini,” katanya.
Masih terkait dengan Perdasi, Banua mengatakan ada klausal yang memberikan kewenangan lebih kepada aparat keamanan, terkait dengan sanksi bagi pelanggar. Ia mencorohkan, soal penindakan bagi masyarakat yang tidak gunakan masker.
“ Dalam Perdasi itu juga akan mengatur sanksi bagi yang melanggar, ada sanksi sosial, atau mungkin sanksi materi (denda) agar menimbulkan efek jera, nanti rinciannya kita bahas dalam pmbentukan Perdasi itu ya..”Pungkas Banua. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




