Donor Darah Gratis Tapi Penerimanya Harus Bayar? Ini Penjelasan Ketua PMI Kota Jayapura

oleh -99 Dilihat
Ketua PMI Kota Jayapura Rustan Saru/all

Jayapura, Topikpapua.com, – Darah sangat berperan penting dalam tubuh manusia. Bahkan kebutuhan pasokan darah manusia bisa mencapai ribuan bahkan jutaan kantung setiap harinya.

Sebab itu, Palang Merah Indonesia (PMI) tak henti-hentinya menyerukan ajakan bagi seluruh komponen masyarakat untuk mengadakan donor darah demi memenuhi kebutuhan tersebut.

Sayangnya, ketika semua orang berpikir kenapa donor darah itu gratis alias tidak dibayar, namun setiap orang yang membutuhkan darah harus membayar sejumlah biaya.

Menanggapi hal itu, Ketua PMI Kota Jayapura Rustan Saru mengungkapkan secara gamblang. Ia mengatakan, semua darah yang diperoleh dari PMI itu gratis, tidak dipungut biaya untuk mendapatkannya. Hanya saja, sambung Rustan, memang ada biaya yang harus dikeluarkan sebagai biaya pemrosesan darah.

“Saya ingin jelaskan bahwa darah itu tak bisa langsung disalurkan pendonor kepada penerima. Jadi biaya yang selama ini dikeluarkan bukan untuk membayar darah karena proses pengambilan darah dari pendonor itu kan ada melalui beberapa tahapan yang bisa memakan waktu sekitar enam jam,” ujar Rustan saat menghadiri aksi donor darah yang dilakukan Kodam XVII/Cenderwasih di Aula Tonny Rompis Makodam Cenderawasih, Kamis (12/5/2022).

Setelah melalui proses panjang itu, barulah darah bisa diberikan kepada penerima. Adapun proses yang harus dilalui antara lain adalah uji kelayakan bebas dari penyakit HIV, Malaria dan Hepatitis.

“Tentunya kualitas darah pun menjadi prioritas penelitian,” katanya lagi.

Wakil Wali Kota Jayapura ini menyebut di tahun 2022 yang masih masa pandemi Covid-19, dimana PMI Kota Jayapura membutuhkan hingga 1.800 kantung darah setiap bulannya.  Namun fakta di lapangan, jumlah kantung yang bisa diperoleh hanya 600 kantung darah.

“Nah ini jumlah kantung darah yang diberikan secara sukarela. Makanya ada yang namanya donor pengganti jadi biaya yang dikeluarkan bagi yang membutuhkan darah adalah biaya pemeliharaan dan pengolahan darah, perekrutan donor, pengadaan kantung dan biaya penunjang lainnya,”jelas Rustan. .

Kembali dipertegas Rustan, bahwa tindak jual beli darah tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Kesehatan, Pasal 90 ayat 3. Jika pihak yang membutuhkan darah harus membayar, sejumlah biaya yang harus ditanggung penerima darah itu guna menutupi biaya awal yang muncul sejak proses donor darah, proses transfusi, pengecekan darah hingga penyimpanan darah yang benar-benar dinyatakan sehat.

“Ini memang perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui dan paham,” tutur Rustan.

Pihaknya pun berterima kasih kepada peran TNI dan Polri dalam berkontribusi mengatasi kebutuhan stok darah di PMI. Seperti aksi donor darah yang digelar Kodam XVII/Cenderawasih dalam menyambut HUT ke-59.

“Semoga kegiatan ini menjadi motor penggerak bagi semua instansi dan stakeholder dalam gerakan kemanusian. Karena setetes darah sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” tandas Rustan. (Alleyaa)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.