Dua Orang Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho Yalimo Ditangkap
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 24 Jun 2022
- visibility 72
- comment 0 komentar

Aparat gabungan saat menangkap dua terduga pelaku pembakaran Kantor Distrik Abenaho/ist
Yalimo, Topikpapua.com, – Aparat gabungan dari Kodim 1702/Jayawijaya melalui Pos Ramil Yalimo bersama Polres Yalimo, menangkap dua orang warga terduga pelaku pembakaran Kantor Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua, Kamis (23/6/2022).
Komandan Kodim 1702/JWY Letkol Inf Arif Budi Situmeang saat dikonfirmasi membenarka penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri ini, pasca dilaksanakan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi.
Dua orang yang diamankan tersebut berinisial YK (36) dan AK (39).
Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Yalimo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi yang berada di sekitar TKP, akhirnya kita melakukan penangkapan kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Distrik Abenaho,” kata Situmeang.
Situmeang mengungkapkan, penangkapan yang melibatkan personel TNI tersebut atas permintaan Polres Yalimo kepada Dandim 1702/Jayawijaya berdasarkan surat Nomor : B / 99 / VI /2022 / Res Yalimo, terkait permohonan bantuan personel dalam mengamankan proses penyelidikan di tempat kejadian.
Dijelaskan kronologi kebakaran Kantor Distrik Abenaho sekira pukul 02.23 WIT. Saat itu juga, personel Koramil Persiapan Abenaho menuju TKP, dan melaksanakan upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya.
Sekitar pukul 04.00 WIT, api berhasil dipadamkam, namun bangunan kantor distrik yang terbuat dari kayu tersebut tak bersisa karena dilalap si jago merah.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Dan pada saat terjadi kebakaran, kepala distrik dan staf tidak berada di tempat, mereka berada di Wamena,” ungkap Situmeang.
Menurut Situmeang, pihak kepolisian masih melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku membakar kantor tersebut.
” Kita tidak mau berspekulasi lebih jauh, kita serahkan semuanya pada kepolisian untuk melaksanakan proses hukum. Jika kedua terduga pelaku ini terbukti melakukan pembakaran, ya nanti menjadi kewenangan polisi sebagai penegak hukum,” tandasnya.
Selanjutnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mengantisipasi pihak keluarga yang tidak menerima atas penangkapan kedua terduga, Kodim 1702/JWY bersama Polres Yalimo menyiagakan personel di sekitar TKP. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


