Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Hamili Anak Didiknya, Oknum Guru di Muara Tami Terancam 15 Tahun Penjara

Hamili Anak Didiknya, Oknum Guru di Muara Tami Terancam 15 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Ming, 19 Jan 2025
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Guru seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi murid-muridnya, namun tidak bagi FB, seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami, kota Jayapura. Bukannya menjadi panutan, FB (35) justru melakukan tindakan bejat dengan menghamili anak didiknya.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon mengaku terbongkarnya kasus ini berawal saat orang tua siswi yang masih berusia 13 Tahun tersebut melaporkan bahwa anak mereka trlah hamil, dan pengakuan korban, dirinyandi setubuhinoleh gurunya sendiri.

“Menurut hasil pemeriksaan oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta, Sabtu (18/01/2025).

Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor aksi bejat tersebut dilakukan pelaku (FB) sejak tahun 2023 dan terakhir pelaku melakulan aksi tersebut pada bulan Desember 2024 lalu.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

“Mendapat laporan guru tersebut langsung kita tahan dan saat ini sudah berada di rutan Polsek Muara Tami, jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,” tukas Kapolresta.

Kapolres juga menegaskan bahwa atas dasar hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap para saksi dan kuatnya alat bukti yang ada, maka pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka.

” Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta.

Diduga Ada Korban Lainnya

Pihak penyidik Unit reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin kini fokus untuk lakukan pengembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas perkara pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayahnya dimana pelaku merupakan oknum seorang guru berinisial FB (35) yang berujung korban kini dalam keadaan hamil atas perbuatan tak terpujinya itu.

Menurut Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Mackbon, sejak ditahan pelaku FB terus menjalani pemeriksaan dan hasil pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya.

“Pihak penyidik kami juga masih terus mendalami pengakuan FB dan telah mengamankan barang pribadi miliknya yang diduga bisa membuat proses penyidikan lebih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain korban, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi Kepolisian terkait,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon, Minggu (19/01/2025).

Lebih lanjut kata Kombes Victor Mackbon, barang bukti pelaku yang diamankan pihak penyidik yang nantinya bisa membuat lebih terang kasus ini yakni handphone dan laptop, pihaknya akan memastikan ada dan tidaknya korban lain.

Kapolresta juga menegaskan, belajar dari kejadian miris ini, pihaknya meminta kepada setiap orang tua agar lebih memonitoring kembang tumbuh anak, baik dari kehidupan sehari-hari hingga pergaulannya, karena kalau sudah kejadian seperti ini, tentunya hanya penyesalan yang akan muncul. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Pengadaan Mesin Genset di Nabire

    Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Pengadaan Mesin Genset di Nabire

    • calendar_month Kam, 2 Des 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua, akhirnya berhasil menangkap Mochtar Thayf yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan di Kabupaten Nabire, Papua, periode tahun 2007 -2008. Tim Kejaksaan menangkap Mochtar pada […]

  • Gol Dua Pemain Papua Hentikan Langkah Persipura di Piala Presiden, Luciano : Itu Kehendak Tuhan..!

    Gol Dua Pemain Papua Hentikan Langkah Persipura di Piala Presiden, Luciano : Itu Kehendak Tuhan..!

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.312
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Persipura Jayapura di pastikan tidak lolos ke babak 8 besar piala Presiden setelah pada pertandingan terakhir di grub C, tim berjulukan Mutiara Hitam ini kalah dari Tim Promosi Liga satu, Kalteng Putra dengan scor telak 3-1. Ironisnya lagi, dua dari tiga gol yang bersarang di gawang Dede Sulaiman di ciptakan oleh […]

  • Kasus Korupsi Dana PON, Kejati Papua : Sudah Rp22 M Dana yang Disita, 4 Orang Tersangka! 

    Kasus Korupsi Dana PON, Kejati Papua : Sudah Rp22 M Dana yang Disita, 4 Orang Tersangka! 

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua nampaknya tak main-main dalam menangani kasus Korupsi Dana PON XX Papua. Sejak tahun 2024 Hingga akhir bulan Maret 2025 sudah 158 saksi di periksa terkait dugaan penyelewengan dana PON Papua, 4 diantaranya bahkan telah di tetapkan sebagai tersangka. ” Selain itu kita juga telah berhasil menyita uang dugaan […]

  • Jumlah ODP Covid-19 di Papua Berkurang, PDP dan Positif Bertambah

    Jumlah ODP Covid-19 di Papua Berkurang, PDP dan Positif Bertambah

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.018
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Papua terus berkurang, namun jumlah PDP dan pasien positif di laporkan bertambah. Berdasarkan data yang di rilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Papua, Jumat 3 April 2020, pukul 19.00 wit, di laporkan jumlah ODP berkurang sebanyak 317 orang, sedangkan PDP bertambah 3 orang, sementara pasien positif bertambah […]

  • Diduga Karena Pergantian Kepala Distrik, Massa Rusak Rumah Bupati Yahukimo

    Diduga Karena Pergantian Kepala Distrik, Massa Rusak Rumah Bupati Yahukimo

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.454
    • 5Komentar

    Dekai, Topikpapua.com, – Satu Rumah di bakar dan dua rumah lainnya dirusak massa di kabupaten Yahukimo, Papua Jumat pagi. Kabid humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menjelaskan bila peristiwa pengerusakan dua rumah dan pembakaran satu rumah tersebut dipicu adanya informasi  pergantian Kepala Distrik Sumo dari saudara Niko Anaboin ke saudara Deminus Kobak melalui Nota Dinas. […]

  • Puji Tuhan.., Hasil Rapid Test 103 Pegawai Bank Papua Negatif

    Puji Tuhan.., Hasil Rapid Test 103 Pegawai Bank Papua Negatif

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.171
    • 1Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kabar menggembirakan datang dari manajemen Bank Papua, lewat Rilis yang di terima Redaksi Topik Selasa, 7 April 2020 di sampaikan bahwa hasil test 103 pegawai Bank papua Negatif Covid-19. “Pada tanggal 06 April 2020, kami telah lakukan pemeriksaan berupa Rapid Diagnostic Test (RDT) bagi 103 pegawai Bank Papua yang telah berkomunikasi dan […]

expand_less