Sidang Perdana 5 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 13 Des 2022
- visibility 89
- comment 0 komentar

5 Anggota TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika jalani sidang perdana/ist
Jayapura, Topikpapua.com, -Kapendam Kodam XVII/Cenderewasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengungkapkan, lima dari enam prajurit Brigif 20 Timika yang menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil asal Kabupaten Nduga yang tinggal di Kabupaten Mimika mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022) kemarin.
Dijelaskan Herman, dalam siddang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur atau penuntut umum, Kol. CHK Yunus Ginting menghadirkan kelima terdakwa.
Masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC
“Sidang perdana kemarin dipimpin Majelis Hakim Kol. CHK Rudi Prakamto dan berlangsung terbuka. Dalam sidang tersebut penuntut umum mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyebabkan empat warga sipil meninggal,” ungkap Herman, Selasa (13/12/2022).
Dalam pembacaan agenda dakwaan, oleh Kolonel Chk Yunus Ginting isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengrusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan sebagaimana tertuang dlm Psl 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seusai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi, yaitu Mayor Inf. Hermanto Fransiskus Dakhi. Mayor Hermanto juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu (14/12/2022) besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” beber Herman.
Diberitakam sebelummya jasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil itu tidak hanya melibatkan prajurit. Kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Timika.
Diketahui empat korban warga sipil yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




