Pakai Dana Desa, Kepala Kampung di Nduga jadi Tersangka Kasus Jual Beli Amunisi
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 9 Agu 2022
- visibility 108
- comment 0 komentar

kepala Kampung Wusi (TL) saat di evakuasi dari Nduga menuju Yalimo / ist
Jayapura, Topikpapua.com – Polda Papua berhasil menangkap Kepala Kampung Wusi berinisial TL karena diduga menjadi salah saru donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Rabu (4/8/2022) lalu.
Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani mengaku saat ini TL sudah di tahan di Polres Yalimo untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah menahan Kepala Kampung Wusi, atas nama Terius Labi karena dia diduga sebagai donatur,” ungkap Kombes Faizal di Jayapura, Selasa (9/8/2022).
Menurut Kombes Faizal, keterlibatan TL terungkap atas pengakuan AN, oknum ASN yang sebelumnya diamankan di Yalimo pada 29 Juni 2022 karena membawa 615 amunisi dan sebuah senjata rakitan.
Faizal mengatakan setelah memeriksa TL, diketahui uang yang diberikannya kepada AN berasal dari Dana Desa.
“Dia memberi Rp 150 juta secara sukarela, itu dari Dana Desa,” kata Faizal.
Saat ini, sambung Faizal, Terius Labi telah diterbangkan ke Polres Yalimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai donatur lain. Faizal menyebut total ada tiga oknum pejabat kampung yang memberikan uang kepada AN.
Total uang yang diberikan kepada AN untuk membeli amunisi adalah Rp 450 juta.
“Jadi masih ada dua oknum pejabat kampung yang kita cari, mereka berbeda distrik dari Terius Labi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022).
Penangkapan AN bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendari kendaraan roda dua.
“Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir,” ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (30/6/2022).
Kemudian pada 2 Juli 2022, polisi menangkap T di Jayapura. T diduga menjual 160 butir amunisi kepada AN.
Setelah itu, Pomdam XVII/Cenderawasih mengamankan Kopda BI dan Koptu TJR karena diduga terlibat kasus tersebut. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




