Polisi Ringkus 7 Remaja Perusak Lampu JPU Padang Bulan
- account_circle topik papua
- calendar_month Rabu, 9 Mar 2022
- visibility 118
- comment 1 komentar
- print Cetak

Tujuh remaja pelaku pengrusakan lampu jembatan penyeberangan di Padang Bulan/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com,- Tujuh remaja pelaku pengrusakan lampu jembatan penyeberangan di depan SLTP YPPK St. Paulus Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Heram, Rabu (9/3/2022) siang.
Para pelaku ini masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur. Mereka masing-masing berinisial HM, KM, JE, SK, RAG, ARM dan YFM.
Kapolsek Heram AKP Frangky Rumbiak membenarkan ihwal diamankannya ketujuh remaja tersebut. Kapolsek menjelaskan, para pelaku yang berhasil diidentifikasi melalui video viral itu akhirnya berhasil diciduk aparat atas bantuan dari pihak kelurahan dan distrik setempat.
“Dari hasil pemeriksaan awal mereka mengaku melakukan perbuatannya karena dibawah pengaruh minuman keras (miras). Ya, sangat disayangkan karena anak-anak ini yang masih berstatus pelajar sudah mengkonsumsi alkohol,” ungkap kapolres.
Untuk menindaklanjuti perbuatan para pelaku, pihak kepolisian telah memanggil masing-masing orang dan dipertemukan dengan instansi terkait yakni Dinas PUPR bertempat di Mapolsek Heram.
“Dari hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa kerugian yang terjadi akibat perbuatan para pelaku akan dipertanggungjawabkan oleh pihak orang tua. Dan itu diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pelaku dan orang tuanya serta instansi terkait,” beber kapolsek.
Menurut kapolsek, ketujuh remaja itu telah mengakui kesalahannya karena telah melanggar hukum dan memohon maaf atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan.
“Karena para pelaku ini kan masih berstatus pelajar dan dibawah umur. Jadi, atas kesepakatan bersama instansi terkait maka perbuatan mereka dimaafkan dan mereka harus mengganti segala kerugian yang terjadi,” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Dibawah umur sdh tau miras itu bukn di bwh umur lgi… tdk usah lihat umur lgi klo sdh bisa buat kejahatan dan miras, hukum tetap berjalan bagi yg kecin dan yg besar, jgn pilih2, klo salh ya di hukum supaya bisa jerah kpa kejahatan dan miras.
10 Maret 2022 08:49