Pemprov Papua Resmi Cabut Perda Dana Cadangan, Dialihkan untuk Percepat Pembangunan dan Layanan Publik
- account_circle topik papua
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, — Pemerintah Provinsi Papua memastikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan dalam Sidang Paripurna VII DPR Papua di Jayapura, Selasa (7/7/2026).
Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen mengatakan pencabutan Perda tersebut tidak akan menghambat pembangunan, Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah untuk mempercepat pemanfaatan anggaran yang selama ini tersimpan agar dapat langsung digunakan membiayai program prioritas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Aryoko, pencabutan perda dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan regulasi, kondisi fiskal daerah, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perubahan mekanisme pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua yang kini disalurkan langsung melalui APBD.
Ia menjelaskan rekening dana cadangan telah lama tidak dimanfaatkan sehingga keberadaan perda tersebut tidak lagi sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini. Apabila tetap dipertahankan, regulasi itu berpotensi menjadi catatan karena tidak lagi efektif diterapkan.
Pemerintah Provinsi Papua mencatat saldo dana cadangan yang masih tersimpan mencapai Rp134,01 miliar. Dana tersebut direncanakan dialokasikan melalui mekanisme APBD dengan persetujuan dan pengawasan DPR Papua sehingga dapat segera membiayai kebutuhan pembangunan yang mendesak.
“Pencabutan perda ini tidak akan mengurangi komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun program afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP),” ujar Wagub Aryoko.
Justru, menurut dia, fleksibilitas penggunaan anggaran melalui APBD akan mempercepat pelaksanaan program dan meningkatkan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah juga memastikan tidak terjadi kekosongan hukum karena pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua kini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Seluruh masukan fraksi-fraksi DPR Papua, kata Aryoko, akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar