Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Menanti Putusan MK di Pilkada Papua, Akankah Kasus Boven Digoel Terulang?

Menanti Putusan MK di Pilkada Papua, Akankah Kasus Boven Digoel Terulang?

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
  • visibility 288
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Pada bulan Maret 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan amar putusan atas pasangan calon Yusak Yaluwo (YY) – Yakob Waremba (YW) didiskualifikasikan sebagai peserta kontestasi Pilkada Boven Digoel tahun 2020.

Sangat mengejutkan putusan ini, Karena kedua pasangan calon nomor urut empat ini, YY – YW adalah pemenang suara terbanyak dengan selisih suara dengan ketiga kandidat pasangan calon lainnya adalah sebesar 34 persen suara.

Dengan selisih suara sebesar 34 persen atau lebih dari 2 persen, seharusnya Paslon YY – YW menang PHP di MK. Gugugatan perkara ke MK yang diajukan paslon nomor urut tiga, Martinus Wagi – Isak Bangri, harus ditolak MK karena perbedaan selisih suara yang sangat signifikan.

Kalau perbedaan suara sekitar 0,7 persen, seperti kemenangan paslon BTM – YB terhadap paslon MDF – AR, di Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024, mungkin bisa diterima logika hukum untuk disengketakan di MK. Tetapi mengapa hasil putusan pleno KPU Boven Digoel tahun 2020 mendiskualifikasikan pasangan YY-YW dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. PSU tanpa YY – YW sebagai peserta Pilkada.

Bacaan saya, sejarah yang sama akan berulang, baik sejarah yang baik dan sejarah yang buruk. MK akan mengeluarkan putusan dalam sengketa hukum Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024 dan memerintahkan PSU pilkada Provinsi Papua yang harus dilakukan dalam kurun waktu 90 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025.

Akibat obyek sengketa yang sama, , yang menjadi penyebab utama MK membatalkan kemenangan YY – YW di Pilkada Boven Digoel tahun 2020, dan kemenangan BTM – YB di Pilkada Gubernur Provinsi Papua tahun 2024.

Mari kita semua bersiap menyambut putusan MK untuk PSU Pilkada Provinsi Papua, di hari senin, 24 Februari 2025. Tetap jaga keamanan dan kondusifitas situasi kamtibmas di Papua. (Redaksi Topik)

Penulis : Akademisi, Marinus Young

  • Penulis: topik papua
expand_less