Berawal dari Medsos, Berlanjut di Kamar dan Berakhir di Jeruji Besi

oleh -19318 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisial RW (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengaku kasus ini berawal saat perkenalan RW dengan korban lewat media sosial satu bulan lalu.

” Mereka kenalan di Medsos, dan selama satu bulan saling berkomunikasi, sampai akhirnya pelaku RW mengajak korban untuk jalan pada Jumat kemarin (17/1) sore. korban dijemput oleh RW dan dibawa ke tempat tinggalnya disalah satu Asrama mahasiswa di seputaran Waena, Distrik Heram,” ungkap Akp Dewa, Sabtu (18/01/2025).

Lanjutnya, saat itu mereka berdua duduk didalam dikamar milik RW, kemudian RW membujuk korban untuk membuka pakaian dan mengajaknya untuk lakukan hubungan badan, dengan cara dipaksa korban pun disetubuhi oleh RW sebanyak dua kali.

Atas kejadian yang dialami korban tersebut, pihak keluarga melaporkan RW ke SPKT Polresta Jayapura Kota, “Polisi pun bergegas membekuk korban di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota,” terang AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, RW saat ini telah diamankan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum, dimana atas perbuatan tersebut RW diperkarakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada warga Kota Jayapura khususnya para muda-mudi agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, dan bagi setiap orang tua agar bisa memberi pemahaman kepada anak-anaknya tentang hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, untuk itu pentingnya peran serta orang tua selalu pengawas yang memonitoring perkembangan anak-anaknya dalam bergaul,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Dewa Ditya. (Redaksi Topik) 

No More Posts Available.

No more pages to load.