Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Beranda » Minum Miras Oplosan Campur Alkohol 96 Persen, 4 Orang Tewas

Minum Miras Oplosan Campur Alkohol 96 Persen, 4 Orang Tewas

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Akibat minum miras oplosan campur alkohol 96 persen, 4 orang tewas di Dok IX Kali, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Senin (4/9/2023).

“Kita mendapat informasi ada 4 orang meninggal dunia di lokasi Dok IX Kali.
Setelah mendapat informasi itu di rumah sakit kita datang dan ternyata ini ditemukan 4 orang meninggal dunia yang diduga karena keracunan oleh minuman keras,” kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon, Selasa (5/9/2023).

Petugas Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota beserta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota lalu melakukan penyelidikan dengan turun ke TKP di Dok IX Kali.

Di mana dari hasil olah TKP tersebut betul bahwa adanya terjadi pesta miras sehingga mengakibatkan sementara ini 4 orang meninggal dunia.

“Kemudian ditemukan juga satu orang masih dalam perawatan dan 6 orang sudah dilakukan rawat jalan. Kemudian kita kembangkan dugaan yang menyebabkan 4 orang tersebut meninggal dunia dan korban lainnya,” ujar kapolres.

Kapolres menjelaskan miras yang dikonsumsi ini diduga miras oplosan dan polisi sudah melakukan pemeriksaan dan juga sudah mengamankan 3 orang berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang ada.

“Di mana 3 orang ini diamankan dari 2 lokasi yang berbeda yang 2 orang ini suami istri diamankan di daerah Doyo, Sentani. Kemudian yang satu orang diamankan di Polimak. Kemudian dari hasil interogasi awal atau pemeriksaan awal ini ketiga orang tersebut ada pengakuan dan nanti akan kita dukung dengan bukti-bukti lainnya bahwa mereka ini yang memberikan miras oplosan,” ujar kapolres.

Adapun miras berupa alkohol 96 persen itu kemudian dicampur dengan air dan dicampur lagi dengan minuman-minuman lokal yang ada.

“Nanti kita akan jelaskan setelah kita dalami hasil dari investigasi dan juga hasil dari Labfor. Kemudian langkah-langkah selanjutnya yang kita lakukan ini kita melakukan autopsi terhadap salah satu korban untuk sample bahwa akibat korban tersebut meninggal dunia,” katanya.

“Kita masih menunggu hasil dari tim forensik dan juga kami juga telah membawa bukti-bukti yang ada terkait miras Labfor dan kiranya juga nanti bisa jelaskan kandungan apa yang ada di dalam yang dikonsumsi,” imbuh kapolres.

Kapolres mengungkapkan belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya masih melengkapi bukti-bukti agar semakin kuat bahwa yang bersangkutan bisa ditujukan sebagai pelaku.

“Untuk dugaan pasal yang kita kenakan itu Pasal 136 Huruf A dan B Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.Dan Pasal 204 Junto 55 KUHP yang di mana ini ancamannya adalah penjara seumur hidup dan paling lama juga ditahan 25 tahun.Jadi nanti perkembangan akan kami informasikan terkait dengan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.

Polisi juga akan kembangkan darimana alkhol itu didapat. Apakah sesuai dengan prosesur atau sesuai dengan mekanisme atau tidak.

“Tentunya nanti akan kita kembangkan kemungkinan dengan dugaan-dugaan dengan pidana yang lain. Terus soal alkohol itu dikonsumsi sendiri atau rencana diperjualbelikan, ini sedang kita kembangkan. Makanya kami sampaikan juga kemarin gelar dengan penyidik kalau bisa dikembangkan. Karena ini berkaitan dengan apakah ada nanti tentunya apakah ada dugaan kesengajaan atau mungkin juga memang kelalaian,” tandasnya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less