Serahkan 4 Tersangka ke JPU, Iptu Alamsyah: Ini Bentuk Komitmen Kami Dalam Pemberantasan Narkoba
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 26 Mei 2023
- visibility 33
- comment 0 komentar

Penyidik Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota saat serahkan salah satu tersangka ke JPU/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, Satuan Reskrim Narkoba setempat terus melakukan upaya pengungkapan hingga proses penyidikan.
Hal ini dapat dilihat dari pelimpahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (26/5/2023), di mana ada sebanyak 4 tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, dari keempat tersangka yang dilimpahkan, satu diantaranya adalah seorang perempuan berinisial TP (26), sedangkan tiga tersangka pria masing-masing yakni KR (20), SH (30) dan TT (29).
Lanjutnya, tiga kasus ganja dilakukan tersangka KR, SH dan TP,. Sedangkan TT merupakan tersangka atas kepemilikan obat-obatan terlarang jenis alprazolam dari Makassar yang diterimanya melalui jasa pengiriman.
“Jadi untuk empat kasus yang kami serahkan ini tiga diantaranya terkait narkotika jenis ganja, dan satunya lagi yakni psikotropika atau obat-obatan terlarang,” kata Alamsyah.
Menurutnya berkas perkara milik masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa. Sebab itu, keempat tersangka langsung dilimpahkan untuk proses sidang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Untuk KR dan SH diserahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H dan sama-sama terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”bebernya.
“Untuk TP dan TT diserahkan ke Jaksa Ema Kristina Dogomo, S.H. “kepada TP disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,”timpal Alamsyah.
Khusus tersangka TT, sambung Alamsyah lagi, dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,.
Lebih jelas Alamsyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolelir para pelaku yang ingin mengedarkan barang haram. Bahkan kata Alamsyah lagi, terbukti sejak Januari- Mei 2023, sudah ada 19 kasus yang telah ditangani dengan total tersangka sebanyak 24 orang, dimana 6 tersangka diantaranya merupakan WNA asal PNG.
“Pesan kami jauhi narkoba, karena hanya akan merusak masa depan dan keluarga tentunya. Jika mengetahui ada indikasi peredaran narkotika di Kota Jayapura, silahkan langsung menghubungi call center Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota atau melalui media sosial resmi milik Polresta Jayapura Kota dan jajaran untuk kami tindak lanjuti,” imbaunya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua