Kasus Lukas Enembe, Ini Daftar Kekayaan yang Disita KPK
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 17 Mar 2023
- visibility 94
- comment 0 komentar

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan perkara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe masih terus dilakukan.
Ali Fikri menyebut hingga kini tim penyidik KPK telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli didigital forensik, ahli akunting forensik dan ahli dari kesehatan.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar,” katanya Jumat (18/3/2023).
Disamping itu tim KPK juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559*
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil.
“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” ucap Ali Fikri.
KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe sejak 5 September 2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Hanya saja pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Puncak Jaya itu menjalani pemeriksaan. Padahal KPK telah membuat surat panggilan berulang kali.
Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura.
Lukas Enembe pun diterbangkan hari itu juga ke Jakarta guna proses hukun lebih lanjut. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




