Menyamar Sebagai Polisi Hingga Penumpang, Pria Ini Gasak 19 Motor
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 16 Feb 2023
- visibility 84
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon saat merilis pelaku pencurian 19 motor/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang pria berinisial RT alias Luid Tutti (40) yang sudah enam kali berstatus tersangka dan merupakan residivis curanmor kembali dibekuk Tim Resmob Numbay bersama 19 unit motor hasil curiannya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon menerangkan, pengungkapan kasus diawali informasi adanya kasus pencurian yang pada 2 Januari 2023. Kemudian dikembangkan hingga pelaku berhasil diamankan di seputaran Kota Jayapura.
“Pelaku sudah sering menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dari 19 unit SPM terungkap motif atau modusnya yakni melalui penipuan dan penggelapan serta murni merupakan aksi pencurian,” ungkapnya di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (15/2/2023).
Sambung Kapolresta, 19 SPM yang diamankan posisinya ada di 4 daerah yaitu Sarmi, Keerom, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“Jadi barang hasil curian ini dijual di area-area perkebunan dan dipergunakan oleh oknum-oknum masyarakat,” tandasnya.
Dari 19 unit SPM tersebut terdapat 10 Laporan Polisi, sementara 9 lainnya belum memiliki laporan polisi.
“Kemungkinan korbannya tidak membuat laporan, untuk itu dihimbau bagi masyarakat yang kehilangan motor agar segera membuat Laporan Polisi,”bebernya.
Dijelaskan pelaku dalam aksinya yaitu mengaku sebagai anggota Polisi dan menyampaikan kepada korban bahwa motor tersebut telah melakukan pelanggaran sehingga motornya dibawa oleh pelaku untuk diamankan, namun pelaku menghilang kabur membawa motor korban
“Semenjak Tahun 2012 hingga sekarang pelaku sudah enam kali menjalani hukuman, dimana total barang bukto diperkirakan sudah mencapai 100 unit motor. 1 unitnya dijual seharga 2-3 juta rupiah, sementara 19 unit ini merupakan hasilnya dari Tahun 2021 hingga sekarang,”terangnya.
Sasaran motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda Beat karena mudah dijual ke masyarakat.
“Pelaku sudah enam kali melakukan perbuatannya, seperti tidak ada efek jera, hal tersebut akan kami komunikasikan kepada pihak lembaga pemasyarakatan, sebelum itu kami pun akan berusaha melakukan pembinaan melalui rehabilitasi atas perbuatannya untuk berubah,” ujarnya.
Kapolres mengatakan motor ini akan dikembalikan ke pemiliknya sambil proses penyidikan tetap berjalan.
“Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, karena atas perbuatannya RT alias Luis Tutti disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota,” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




