Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Dua Pembunuh Gadis 16 Tahun di Mimika Terancam 20 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Gadis 16 Tahun di Mimika Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com– Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengungkapkan dua pria berinisial RPL dan MI, pelaku pembunuhan gadis berusia 16 Tahun di lingkungan SDN 3 Timika Jalan Ahmad Yani, pada Senin (9/1/2023) pagi terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres .enjelaskan kejadian bermula saat Kedua pelaku RPL dan MI sedang mengkonsumsi miras beralkohol bersama 3 temannya, setelah ketiga temannya sudah terpengaruh alkohol, Kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan ketiga temannya dan berjalan menuju ke arah Jl. Ahmad Yani.

“Saat itu kedua pelaku t melihat korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, Kedua pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengkonsumsi alkohol,” jelasnya, Sabtu (21/1/2023).

Setelah beberapa jam kemudian, lanjut Kapolres, karena sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang sekolah untuk melakukan hubungan badan.

“Tetapi korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun di halang oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” terangnya.

Kapolres menambahkan, dalam keadaan tak sadarkan diri, kedua pelaku ini lansgung mengangkat korban ke TKP lalu RPL melakukan hubungan badan. Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak.

“Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibtakan korban berlumuran darah meninggal dunia,” kata Kapolres.

Polisi pun menangkap pelaku, Rabu (18/1/2023) di lokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban.

Kapolres menuturkan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 5, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Atau, Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” tandasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika terkhusus para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya saat bergaul di luar rumah.

“Jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Redaksi Topik)

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Penjelasan PT LIB Terkait Batalnya Pertandingan Persipura VS Madura United

    Ini Penjelasan PT LIB Terkait Batalnya Pertandingan Persipura VS Madura United

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pertandingan tunda pekan ke-22 BRI Liga 1 2021/2022 yang mempertemukan Persipura Jayapura kontra Madura United FC, Senin (21/2), gagal digulirkan. Penyebabnya, Persipura tidak datang ke stadion sampai dengan dilakukannya kick-off laga yang bernomor 191 tersebut. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan PT. Liga Indonesia Baru seperti yang dikutip dari laman resmi liga indonesiabaru.com dijelaskan […]

  • Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Musi Banyuasin, Topikpapua.com, – Pemerintah terus memperluas pemerataan akses listrik PT PLN (Persero) di seluruh pelosok negeri. Melalui Program Listrik Desa (Lisdes), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di 1.285 desa hingga akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. […]

  • Mulai Senin, Pendaftaran 14 Anggota DPR Papua Jalur Otsus Resmi Dibuka

    Mulai Senin, Pendaftaran 14 Anggota DPR Papua Jalur Otsus Resmi Dibuka

    • calendar_month Ming, 8 Des 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 806
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, –  Panitia Seleksi 14 Kursi pengangkatan Anggota DPR Papua periode 2019-2024 mengumumkan membuka pendaftaran bagi 14 anggota DPR Papua jalur Otonomi Khusus (Otsus). Pengumuman tersebut ditujukan bagi seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di 5 wilayah adat di Provinsi Papua. “Yang berminat ingin menjadi anggota DPR Papua bisa mempersiapkan diri, syarat […]

  • Tiga Orang Meninggal Akibat Kebakaran di Belakang Ramayana Abepura

    Tiga Orang Meninggal Akibat Kebakaran di Belakang Ramayana Abepura

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak tiga orang meninggal dunia akibat kebakaran yang melanda dua unit bangunan toko (Toko Rezeki dan Ice Bakery) yang terletak di Jalan Melati, tepatnya di Belakang Ramayana Abepura, Kelurahan Wai Mhorock, Kota Jayapura, Papua, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 02.30 WIT. Kebakaran hebat ini diduga akibat hubungan arus pendek (korsleting) di lantai II […]

  • KKB Serang PT Freeport, Satu WNA Tewas, Dua Lainnya Kritis

    KKB Serang PT Freeport, Satu WNA Tewas, Dua Lainnya Kritis

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 4.725
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) meyerang kota Kuala Kencana, akibatnya satu WNA tewas tertembak. Selain menewaskan 1 WNA dua karyawan PT Freepor juga terkena tembakan dan dalam keadaan kritis. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Achmad Mustofa Kamal lewat rilis yang di terima Redaksi Topik, mengatakan penembakan terjadi pada hari Senin, 30 Maret […]

  • Warga Tertembak, Massa Bakar Mapolsek Nimboran

    Warga Tertembak, Massa Bakar Mapolsek Nimboran

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 4.982
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Nimboran, Kabupaten Jayapura, senin siang di bakar massa. Pembakaran diduga kuat terjadi karena seorang warga diketahui tertembak. Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi melaui telepon selulernya membenarkan kejadian tersebut, “Betul ada aksi pembakaran Polsek Nimboran, “tulis Kapolda lewat pesan WA nya, senin (02/08/21) Baca Juga : Pangdam […]

expand_less