Dua Pembunuh Gadis 16 Tahun di Mimika Terancam 20 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Ming, 22 Jan 2023
- visibility 96
- comment 0 komentar

Kapolres Mimika saat merilis Dua Pembunuh Gadis 16 Tahun di Mimika Terancam 20 Tahun Penjara/istimewa
Jayapura, Topikpapua.com– Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengungkapkan dua pria berinisial RPL dan MI, pelaku pembunuhan gadis berusia 16 Tahun di lingkungan SDN 3 Timika Jalan Ahmad Yani, pada Senin (9/1/2023) pagi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres .enjelaskan kejadian bermula saat Kedua pelaku RPL dan MI sedang mengkonsumsi miras beralkohol bersama 3 temannya, setelah ketiga temannya sudah terpengaruh alkohol, Kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan ketiga temannya dan berjalan menuju ke arah Jl. Ahmad Yani.
“Saat itu kedua pelaku t melihat korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, Kedua pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengkonsumsi alkohol,” jelasnya, Sabtu (21/1/2023).
Setelah beberapa jam kemudian, lanjut Kapolres, karena sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang sekolah untuk melakukan hubungan badan.
“Tetapi korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun di halang oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” terangnya.
Kapolres menambahkan, dalam keadaan tak sadarkan diri, kedua pelaku ini lansgung mengangkat korban ke TKP lalu RPL melakukan hubungan badan. Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak.
“Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibtakan korban berlumuran darah meninggal dunia,” kata Kapolres.
Polisi pun menangkap pelaku, Rabu (18/1/2023) di lokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban.
Kapolres menuturkan bahwa kedua pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 5, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Atau, Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” tandasnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika terkhusus para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya saat bergaul di luar rumah.
“Jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




