Sentani, Topikpapua.com, – Panitia Seleksi 14 Kursi pengangkatan Anggota DPR Papua periode 2019-2024 mengumumkan membuka pendaftaran bagi 14 anggota DPR Papua jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Pengumuman tersebut ditujukan bagi seluruh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di 5 wilayah adat di Provinsi Papua.
“Yang berminat ingin menjadi anggota DPR Papua bisa mempersiapkan diri, syarat dan tahapannya bisa dilihat secara lengkap pada kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura,” ujar Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay, M.Si, kepada awak media diruang kerjanya, Sabtu (7/12/19).
Delila menyebut, pendaftaran anggota DPR Papua melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) mulai dibuka pada tanggal 9 hingga 17 Desember 2019, namun bagi warga asli Kabupaten Jayapura yang kebetulan tinggal di kota Jayapura bisa langsung datang ke Badan Kesbangpol Provinsi Papua.
“Berkas pendaftar yang telah masuk, pada tanggal 18 Desember akan kami antar ke pihak provinsi dan pansel disana yang akan menyeleksinya,” ungkap Delila.
Soal seleksi calon anggota DPR Papua, Delila menyampaikan, bahwa Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura hanya menerima dan menampung persyaratan dari para calon dan tidak melakukan proses seleksi.
“Nanti seleksinya disana. Jadi bapak, ibu masyarakat Tabi yang mau mendaftar silahkan mendaftar dan bisa mengambil formatnya di kami Badan Kesbangpol, kemudian di urus agar jangan terlambat,” jelasnya.
Untuk diketahui, syarat untuk menjadi anggota DPR Papua adalah Orang Asli Papua (OAP) berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Provinsi Papua, berasal dari lima wilayah adat di Provinsi Papua. Serta berumur paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran. (Irf)