KPK Tegaskan Tak Akan Gunakan Hukum Adat Dalam Kasus Gubernur Enembe
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 12 Okt 2022
- visibility 82
- comment 0 komentar

Gubernur Papua Lukas Enembe/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui hukum adat.
Dilansir dari beritasatu.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus Lukas menggunakan hukum yang secara nasional berlaku.
“Untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formal maupun materiel tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Ali menjelaskan, pihaknya memang mengakui keberadaan hukum adat di Indonesia. Hanya saja, penggunaan hukum adat untuk menuntaskan kasus Lukas Enembe dipandang tidak tepat.
“Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” tutur Ali.
Untuk itu, KPK menyayangkan pihak kuasa hukum Lukas yang mendorong agar kasus politikus nonaktif Partai Demokrat itu dituntaskan secara adat. Ali menerangkan, hendaknya pihak kuasa hukum Lukas menyampaikan nasihat secara profesional.
“Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” ungkap Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyampaikan permintaan agar KPK berhenti menangani kasus kliennya. Dia bahkan mengeklaim, publik Papua menghendaki agar kasus Lukas dituntaskan secara adat. Hal itu karena, Lukas diklaim sebagai kepala suku besar. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




