Tangkap Ikan Dengan BOM, 3 Warga Hamadi Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -65 Dilihat
Dir Pol Airud Polda Papua, Kombes Kasmolan dan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat memberikan keterangan pers /ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Tiga warga kota Jayapura diamankan Direktorat Pol Airud Polda Papua karena tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Base-G Jayapura, Selasa (21/04/20).

Ke tiga pelaku masing-masing EA (76), LP (45) dan JA (28) merupakan warga Hamadi Tanjung Kota Jayapura.

Dir Pol Airud Polda Papua Kombes Pol. Ir. Kasmolan kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketiganya bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan.

“Mendapat laporan tersebut, anggota Dit Pol Airud Polda Papua langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan  3 pelaku Bom ikan di perairan Base-G,” ujar Kombes Pol.  Kasmolan kepada Redaksi Topik, Selasa (21/04/20).

Dalam penangkapan tersebut, Polda Papua juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Coolbox berisi ikan kembung 38 ekor, perahu Semang 15 pk, 1 buah Jaring, 1 buah srok ikan, 1 buah Gps, 4 buah Korek api,1 unit Kompresor, 2 buah Nelon, 2 buah kacamata selam, 1 buah Hp Nokia dan 1 buah pendayung.

“Saat ditangkap ikan ini belum diambil semua dan sempat dibuang, beruntung kami bisa cepat lakukan penangkapan, bom tersebut juga mereka rakit sendiri,” jelas Dir Pol Air.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal menambahkan,  saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut.

“Mari warga Kota Jayapura  kita bersama-sama menjaga keindahan laut, jangan rusak ekosistem laut dengan menggunkan Bom untuk mencari ikan, karena bisa merusak karang dan biota laut lainnya. Jaga pantai tidak bisa saja kalau Polisi yang menjaga, tapi itu tugas kita semua” Pungkas Kombes Kamal. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.