Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA »  Dit Resnarkoba Polda Papua Musnahkan 4,8 Kg Ganja dan 58 Gram Sabu dari 8 Tersangka

 Dit Resnarkoba Polda Papua Musnahkan 4,8 Kg Ganja dan 58 Gram Sabu dari 8 Tersangka

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Kamis (11/8/2022).

Pemusnahan itu dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Papua AKBP Supriagung, SJaksa Penuntut Umum Bidang Narkotika Jaksa Madya Yafeth Ruben Bonai Kasubdit satu Kompol Hasanuddin, Kasubdit dua AKP H. Unding Alimuddin dan Kasubdit tiga Kompol Suhariadi.

Wadir Resnarkoba Supriagung menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihaknya, karena merupakan syarat formil yang harus dilaksanakan untuk ke tahap dua di kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis ganja dan sabu antara lain dari Subdit 1 dengan satu orang tersangka atas nama AB, narkotika jenis ganja seberat 508,28 gram,”ungkapnya.

Lanjut dia, dari Subdit 2 yaitu dengan 5 orang tersangka berinisial C dengan barang bukti 540,12 gram ganja, IP dengan Barang bukti 541,27 gram ganja, K dengan barang bukti 638,53 gram ganja, GA dengan barang bukti 1.849,61 gram ganja dan H dengan barang bukti sabu seberat 58,38 gram.

“Sementara itu dari Subdit 3 berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama MD dan RM dengan barang bukti berupa ganja seberat 654,66 gram. Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 4.734,47 gram jenis ganja dan 58,38 gram narkotika jenis sabu,” bebernya.

Soal pasal yag dijerat, kata Supriagung, masing-masing Subdit yaitu pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 pada Subdit 1, pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) dari Subdit 2 dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 .

“Untuk Subdit 3 dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang sudah di terapkan masing-masing Subdit adalah 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara JPU Yafeth Ruben Bonai mengaku intens berkoordinasi personel Dit Resnarkoba.

“Kami selalu kordinasi dalam hal kelengkapan berkas agar semua pekerjaan tidak ada yang tertunda atau berkas dikembalikan karena ada hal yang kurang,” kata Yafeth. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Top Skor PON XX Selamatkan Persipura Dari Kekalahan   

    Top Skor PON XX Selamatkan Persipura Dari Kekalahan  

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 701
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua. com, – Top skor cabor sepak bola putra PON XX Papua, Ricky Cawor berhasil menyelamatkan Persipura Jayapura dari kekalahan saat bersua Persela Lamongan pada putaran kedua Liga I Indonesia. Laga antara Persipura Vs Persela berlangsung di Stadion I Wayan Dipta Bali, Kamis (06/01/22). Mutiara Hitam hampir saja dipermalukan untuk kedua kalinya saat Jose […]

  • Tiga Pejabat Kodam Cenderawasih  Diserah Terimakan

    Tiga Pejabat Kodam Cenderawasih Diserah Terimakan

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Jayapura, topikpapua.com –  Tiga orang pejabat satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih, Kamis (30/07/20) diserah terimakan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. Kegiatan itu berlangsung di Aula Tonny A Rompis Makodam XVII/Cenderawasih, dengan menerapkan protokol kesehatan, berupa jaga jarak dan menggunakan masker. Ke-3 pejabat satuan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih yang melaksanakan sertijab tersebut adalah Danyonif RK 751/VJS dari Letkol Inf […]

  • 10 Distrik di Merauke Dinyatakan Sebagai Zona Merah Covid-19   

    10 Distrik di Merauke Dinyatakan Sebagai Zona Merah Covid-19  

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Merauke, Topikpapua.com, – Sebanyak 10 dari 20 distrik di Kabupaten Merauke, Papua, ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus Covid-19. Sepuluh wilayah ini meliputi Distrik Merauke, Ulilin, Muting, Eligobel, Jagebob, Tanah Miring, Kurik, Malind, Semangga, dan Sota. “Penularan Covid-19 di Merauke sudah transmisi lokal. Penularannya terjadi dalam wilayah Merauke, bukan lagi dari pelaku perjalanan,” kata dr […]

  • Amankan Gebyar PON Kluster Merauke, Personel Gabungan Terapkan Prokes Ketat

    Amankan Gebyar PON Kluster Merauke, Personel Gabungan Terapkan Prokes Ketat

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,- Jajaran Polres Merauke bersama personel satuan lainnya melakukan pengamanan Gebyar Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 untuk kluster Kabupaten Metauke, yang dipusatkan di kawasan monumen Tugu Kapsul Waktu Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (25/9/2021). Pengamanan Gebyar PON XX yang dipimpin Kabag Ops Polres Merauke AKP Micha P. Toding ini, melibatkan personel gabungan […]

  • Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara, Begini Strategi PLN

    Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara, Begini Strategi PLN

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tahap prakonstruksi IKN, PLN bakal membangun dua gardu induk (GI) mobile yang terletak di sekitar Titik Nol dengan kapasitas masing-masing 30 Mega Volt Ampere (MVA). Jakarta, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan dukungan dalam masa prakonstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur melalui perencanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Direktur Bisnis Regional Sumatera Kalimantan, […]

  • Mayjen TNI Napoleon akan Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta

    Mayjen TNI Napoleon akan Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,- Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Papua, Kol Inf Rahmat Puji Susetyo, mengungkapkan, jenazah Kepala Binda Papua Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon dijadwalkan akan diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (15/2/2022) pagi. Rahmat mengatakan, Mayjen TNI Napoleon yang meninggal dunia pada Senin (14/2/2022) petang, diduga terkena serangan jantung saat menghadiri kegiatan […]

expand_less