Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Kamis (11/8/2022).
Pemusnahan itu dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Papua AKBP Supriagung, SJaksa Penuntut Umum Bidang Narkotika Jaksa Madya Yafeth Ruben Bonai Kasubdit satu Kompol Hasanuddin, Kasubdit dua AKP H. Unding Alimuddin dan Kasubdit tiga Kompol Suhariadi.
Wadir Resnarkoba Supriagung menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihaknya, karena merupakan syarat formil yang harus dilaksanakan untuk ke tahap dua di kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis ganja dan sabu antara lain dari Subdit 1 dengan satu orang tersangka atas nama AB, narkotika jenis ganja seberat 508,28 gram,”ungkapnya.
Lanjut dia, dari Subdit 2 yaitu dengan 5 orang tersangka berinisial C dengan barang bukti 540,12 gram ganja, IP dengan Barang bukti 541,27 gram ganja, K dengan barang bukti 638,53 gram ganja, GA dengan barang bukti 1.849,61 gram ganja dan H dengan barang bukti sabu seberat 58,38 gram.
“Sementara itu dari Subdit 3 berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama MD dan RM dengan barang bukti berupa ganja seberat 654,66 gram. Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 4.734,47 gram jenis ganja dan 58,38 gram narkotika jenis sabu,” bebernya.
Soal pasal yag dijerat, kata Supriagung, masing-masing Subdit yaitu pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 pada Subdit 1, pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) dari Subdit 2 dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 .
“Untuk Subdit 3 dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang sudah di terapkan masing-masing Subdit adalah 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara JPU Yafeth Ruben Bonai mengaku intens berkoordinasi personel Dit Resnarkoba.
“Kami selalu kordinasi dalam hal kelengkapan berkas agar semua pekerjaan tidak ada yang tertunda atau berkas dikembalikan karena ada hal yang kurang,” kata Yafeth. (Redaksi Topik)