Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA »  Dit Resnarkoba Polda Papua Musnahkan 4,8 Kg Ganja dan 58 Gram Sabu dari 8 Tersangka

 Dit Resnarkoba Polda Papua Musnahkan 4,8 Kg Ganja dan 58 Gram Sabu dari 8 Tersangka

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Kam, 11 Agu 2022
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, Kamis (11/8/2022).

Pemusnahan itu dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Papua AKBP Supriagung, SJaksa Penuntut Umum Bidang Narkotika Jaksa Madya Yafeth Ruben Bonai Kasubdit satu Kompol Hasanuddin, Kasubdit dua AKP H. Unding Alimuddin dan Kasubdit tiga Kompol Suhariadi.

Wadir Resnarkoba Supriagung menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihaknya, karena merupakan syarat formil yang harus dilaksanakan untuk ke tahap dua di kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis ganja dan sabu antara lain dari Subdit 1 dengan satu orang tersangka atas nama AB, narkotika jenis ganja seberat 508,28 gram,”ungkapnya.

Lanjut dia, dari Subdit 2 yaitu dengan 5 orang tersangka berinisial C dengan barang bukti 540,12 gram ganja, IP dengan Barang bukti 541,27 gram ganja, K dengan barang bukti 638,53 gram ganja, GA dengan barang bukti 1.849,61 gram ganja dan H dengan barang bukti sabu seberat 58,38 gram.

“Sementara itu dari Subdit 3 berhasil menangkap 2 orang tersangka atas nama MD dan RM dengan barang bukti berupa ganja seberat 654,66 gram. Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 4.734,47 gram jenis ganja dan 58,38 gram narkotika jenis sabu,” bebernya.

Soal pasal yag dijerat, kata Supriagung, masing-masing Subdit yaitu pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 pada Subdit 1, pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) dari Subdit 2 dan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 .

“Untuk Subdit 3 dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal yang sudah di terapkan masing-masing Subdit adalah 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara JPU Yafeth Ruben Bonai mengaku intens berkoordinasi personel Dit Resnarkoba.

“Kami selalu kordinasi dalam hal kelengkapan berkas agar semua pekerjaan tidak ada yang tertunda atau berkas dikembalikan karena ada hal yang kurang,” kata Yafeth. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikukuhkan Sebagai Orang Tua Asuh, Romanus: Pintu Rumah Saya akan Selalu Terbuka untuk Semua Prajurit

    Dikukuhkan Sebagai Orang Tua Asuh, Romanus: Pintu Rumah Saya akan Selalu Terbuka untuk Semua Prajurit

    • calendar_month Jum, 11 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Merauke, Topikpapua.com, – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka dikukuhkan sebagai orang tua asuh bagi seluruh prajurit Yonif 757/Gupta Vira. Pengukuhan yang dilakukan oleh pejabat Danrem lama, Brigjen TNI Bangun Nawoko itu, dilaksanakan dalam acara lepas sambut Danrem 174/ATW yang berlangsug di Makorem 174/ATW, Kamis (10/2/2022). Mendapatkan pengukuhan tersebut, Romanus mengaku, ini merupakan suatu kebanggaan bagi dirinya. […]

  • Di Yahukimo Warga Sipil Ditemukan Tewas Dibunuh OTK

    Di Yahukimo Warga Sipil Ditemukan Tewas Dibunuh OTK

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang warga sipil bernama Matius Ropa,  meninggal dunia diduga dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Statistik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Rabu (2/8/2023). Kabid Humas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo ,membenarkan bahwa kejadian itu diketahui sekira pukul 11.15 WIT oleh personel melalui HT bahwa ada seorang warga yang menjadi […]

  • Ada Teriakan Rasisme di Liga 3, PSSI Diminta Tegas

    Ada Teriakan Rasisme di Liga 3, PSSI Diminta Tegas

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 217
    • 1Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kasus hinaan rasis kembali menimpa sepak bola Indonesia. Kali ini dialami pemain dan pelatih asal Papua, Rivaldo Wally dan Ardiles Rumbiak pada babak 32 besar liga 3 antara Belitong FC versus Persikota Tanggerang, Rabu (23/03/2022) di Stadion Benteng Tangerang, Banten. Rivaldo Wally dan Ardiles Rumbiak menuai hinaan rasis dengan sebutan monyet dari […]

  • Bupati Awoitauw : Kalau ada yang Ganggu Lapor Polisi, Jangan Pulang Kampung

    Bupati Awoitauw : Kalau ada yang Ganggu Lapor Polisi, Jangan Pulang Kampung

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 457
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, – Banyaknya mahasiswa asal papua dan papua barat yang memutuskan pulang kampung paska kasus persekusi mahasiswa papua di jawa timur beberapa waktu lalu menimbulkan masalah baru. Keterbatasan daya tampung kampus yang ada di Papua dan Papua Barat menjadi salah satu alasan banyak tokoh papua dan pemimpin daerah yang menyuarakan seruan agar para mahasiswa […]

  • Ini Ultimatum Walikota BTM Bagi Para Preman di Pasar Youtefa

    Ini Ultimatum Walikota BTM Bagi Para Preman di Pasar Youtefa

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.205
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) memberikan ultimatum kepada para preman maupun provokator yang selama ini beraksi di pasar Youtefa, Distrik Abepura, agar menghentikan aktivitasnya dalam menghambat pemindahan para pedagang ke Pasar baru di Kotaraja. “Kami sudah mendalami secara baik, kenapa pedagang di pasar ini tidak mau pindah secepatnya, Bapak Kapolres telah […]

  • Kapolresta : Bunyikan Meriam Kaleng Akan Ditindak

    Kapolresta : Bunyikan Meriam Kaleng Akan Ditindak

    • calendar_month Rab, 24 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Polisi Gustav R Urbinas meminta masyarakat tidak membunyikan meriam kalengan yang kini marak dilakukan menjelang momen Natal 2021 dan pergantian Tahun Baru 2022. Menurut Gustav, larangan tersebut sangat beralasan lantaran membunyikan meriam kaleng merupakan tindakan melanggar aturan, yakni menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. “Apabila ada masyarakat merasa […]

expand_less