Dugaan Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah, Kapolda : Kami Siap Eksekusi
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 7 Jun 2022
- visibility 125
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com – Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengungkapkan bila pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait rencana penegakan hukum kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Polda papua telah dimintai oleh teman-teman dari KPK untuk membantu dan kami akan memberikan bantuan penuh kepada KPK dalam penegakan hukum,” ungkap Irjen Fakhiri kepada Redaksi Topik, Selasa (7/6/2022) malam.
Kapolda juga menegaskan bila pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Siapapun dia orangnya, bila melanggar hukum harus berhadapan dengan hukum dan Polda Papua punya kewajiban untuk membantu KPK, “Tegas Fakhiri.
Dirinya juga mengaku telah memerintahkan Direktur Kriminal Khusus dan Komandan Brimob Papua untuk membantu.
“kita sudah siap eksekusi, pungkas Irjen Fakhiri.
Sebelumnya KPK lewat Plt. Juru Bicaranya, Ali Fikri mengungkapkan bila pihaknya telah mengusut dan melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
“Setelah kami mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka saat ini kami telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022) siang.
Menurutnya KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara, hingga pasal-pasal yang disangkakan.
“Tentu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup dan kami akan lakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka oleh tim penyidik,” jelasnya
KPK memastikan akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan itu kepada masyarakat.
“KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi-saksi dan tersangka, agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung,” tuturnya.
Fikri juga mengaku bila KPK telah memeriksa dua saksi di Kantor Polda Papua, Senin (6/6/2022), dalam penyidikan kasus tersebut, yakni JPP selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan SP sebagai karyawan swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.
Fikri mengatakan tim penyidik KPK mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Senin (6/6/2022), yaitu MT selaku Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan HA selaku PNS pada Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali. (Redaksi Topik/ant)
- Penulis: topik papua




