Ketua PHDI Merauke: Sebabkan Kecanduan, Judi Masuk Dalam Tujuh Larangan Siwaratri
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 3 Mar 2022
- visibility 93
- comment 0 komentar

Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Kabupaten Merauke, I Wayan Swasta/foto ist
Merauke, Topikpapua.com, -Usai mendapat kecaman dari tokoh agama Islam dan Katolik, maraknya praktik perjudian toto gelap (togel) di Kabupaten Merauke kembali menuai kecaman dari tokoh agama Hindu.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Merauke, I Wayan Swasta menegaskan, perjudian adalah salah satu hal yang sangat dilarang dalam ajaran agama Hindu.
Menurutnya, setiap upacara perayaan Siwaratri ada tujuh larangan yang selalu ditekankan kepada umat Hindu.
“Beberapa diantaranya adalah dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras, kedua itu kebut-kebutan dan perjudian juga termasuk dalam tujuh larangan tersebut,” katanya katanya di Pura Amerta Sari, Merauke, Senin (01/02/2022).
Alasan mengapa aktivitas perjudian sangat dilarang dalam agama Hindu, kata Wayan, karena perjudian itu dapat membuat para pemainnya ketergantuan.
“Seperti zat adiktif yang membuat pemainnya jadi terus-terusan bermain atau ketagihan, sehingga dapat melupakan hal-hal lain yang lebih penting. Jadi kalau bisa kami meminjam bahasa agama sahabat, judi adalah haram bagi umat Hindu,” bebernya.
Wayan pun memberikan saran agar semua pihak bersama-sama ikut memberantas penyakit sosial ini.
“Untuk mengatasi aktivitas perjudian yang makin marak dan fulgar di Kota Merauke, saya pikir perlu kerja sama semua pihak, bukan hanya dari tokoh agama saja,” tandasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




