Dua Pembunuh Hj Nurjani Dikenakan Pasal Berlapis, Salah Satu Pelaku Mantan Residivis
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 19 Apr 2022
- visibility 132
- comment 0 komentar

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gusta Urbinas dan dua pelaku pembunuh Hj Nurjani/All
Jayapura, Topikpapua.com, – Dua pemuda berinisial WI dan SR, pelaku pembunuhan Hj Nurjani (56) di Kali Bak Kilo 9 Jembatan Temiri Jalan Nafri – Koya Koso, Kota Jayapura, Papua, pada Januari lalu, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Keerom, Senin (17/4/2022).
Untuk diketahui, penemuan mayat perempuan paruh baya itu, sempat menghebohkan warga Kota Jayapura. Pasalnya, saat itu korban ditemukan warga dalam kondisi tanpa busana. Bahkan, pihak Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) sempat geram dan meminta kepolisian segera mengungkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sadisnya itu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Arso 8, namun di jam yang berbeda.
“Jadi tepatnya tiga bulan tiga hari, akhirnya dua pelaku ini kami tangkap. Untuk pelaku WI ditangkap kemarin sore, kalau SR sekitar pukul 21.30 WIT tadi malam,”kata Gustav dalam keterangan persnya di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4/2022).
“Dan mereka melakukan aksinya saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras),” timpal Gustav sebagaimana pengakuan para pelaku.
Mantan Kapolres Jayapura ini menyebut pelaku WI merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan pada tahun 2018 dan baru bebas di Desember 2021 lalu. Sementara SR adalah otak untuk kasus curas terhadap korban.
“Jadi, niat untuk melakukan aksi itu ada saat dua pelaku melihat korban melintas dengan motornya. Apalagi kan saat itu apa pata pelaku ini dipengaruhi miras. Nah, setelah itu pelaku menendang motor korban dan memperkosa korban yang hendak pergi berjualan,” terang Gustav.
Titik terang penangkapan kedua pelaku diperoleh pihak penyidik, saat mendapatkan ponsel milik korban digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong, Papua Barat.
“Dari HP korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dan akhirnya berada di tangan saksi. Dari situlah kami mendapatkan titik terang,” papar Gustav.
Akibat perbuatan bejatnya menghilangkan nyawa seorang ibu, dua pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.
“Kedua pelaku ini kita sangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan,” tandas Gustav.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesosok mayat yang diketahui bernama Hj. Nurjani (56), ditemukan warga tanpa busana di Kali Bak Kilo 9 Jembatan Temiri Jalan Nafri – Koya Koso, Kota Jayapura, Papua, Selasa (18/1/2022)
Mayat tersebut ditemukan dua warga yakni Lemanus dan Usia sekira pukul 07.30 WIT ketika hendak mengangkat kayu balok untuk membuat pondok.
Gustav saat itu mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, mereka melihat ada manusia tanpa busana dengan wajah mengeluarkan darah yang tergeletak di dekat pohon pisang. Kedua saksi itu langsung menghadang pengendara motor yang melintas untuk memberi tahu polisi soal penemuan mayat tersebut.
Anggota Polsek Abepura yang menerima laporan dari masyarakat, langsung mendatangi TKP. Saat itu suami korban telah lebih dulu berada di lokasi, untuk melihat istrinya yang telah meninggal dunia dengan wajah mengeluarkan darah. (Alleya)
- Penulis: topik papua




