Kejari Jayapura Kembalikan Rp 256 Juta Ke Kas Negara
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 28 Nov 2022
- visibility 98
- comment 0 komentar

Kejari Jayapura saat serahkan uang kerugian negara dari dua kasus berbeda/ist
Jayapura,Topikpapua.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengembalikan uang kerugian negara akibat dua kasus, yaitu kasus korupsi ijin trayek Perum Damri Jayapura dan kasus pencurian di Bawaslu Provinsi Papua. Kerugian negara sebesar Rp 256.344.000 juta
“Jadi uang Rp 256 juta yang kami kembalikan ke kas negara ini atas dua kasus yang berbeda, yaitu kasus pencurian di Kantor Bawaslu Papua dan kasus korupsi ijin trayek Damri Jayapura,” kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljue di Jayapura, Senin (28/11/2022).
Marvie menjelaskan, untuk perkara korupsi Perum Drive Damri Jayapura, di mana terpidana atas nama Metusala Itaar melakukan korupsi pada tahun 2017 senilai Rp 242.500.000.
“Uang hasil korupsi tesebut telah dikembalikan kepada kami, dan kami akan mengembalikannya ke kas negara melalui PBKAD Jayapura,” bebernya.
“Dia (Metusala Itaar) sudah kita eksekusi badan. Sekarang sudah berada di Lapas Kelas I A Abepura dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Marvie.
Sedangkan untuk perkara pidum atas terpidana Trinus Hein Wonmesba, sambung Marvie, sudah dieksekusi dengan ancaman Pasal 363 tentang pencurian.
“Dia (Trinus) seorang security di Bawaslu Provinsi Papua. Uang yang dicur sebesar Rp 13.844.000. Kami akan serahkan uangnya kepada perwakilan Bawaslu Provinsi Papua,” tutupnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




