3 Pelaku Pengeroyokan di Merauke Terancam 12 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 13 Jul 2023
- visibility 95
- comment 0 komentar

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan saat memberikan keterangan pers kasus pengeroyokan/ist
Merauke, Topikpapua.com, – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, melaksanakan konferensi pers, di Merauke, Kamis (13/7/2023) terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Thomas Rembe (22) meninggal dunia.
Sandi mengatakan, kejadian itu pada Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 20.30 WIT bertempat di jalan Trans Cikombong Merauke. Saat kejadian ada tiga saksi inisial RL, BJ, dan TN.
Lanjut Sandi , dengan gerak cepat Tim opsnal Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan dan atas bantuan masyarakat sehingga berhasil mengamankan pelaku berjumlah tiga orang yakni SB alias Riki (19), YW (42) dan EK alias Roy berusia (27).
“Kronologis kejadiannya dimana korban hendak menjemput istrinya namun sesampai di jalan Cikombong korban dicegat oleh para terduga pelaku, lalu di suruh korban meminum sopi, karena korban menolak, korban dimintai uang namun korban tidak ada uang sehingga korban dikeroyok dengan menggunakan kayu dan sebilah parang,” jelas Sandi.
“Kemudian pelapor atau saksi mendapat informasi bahwa korban di aniaya, lalu bersama adik korban mengecek ke TKP namun korban sudah dibawah oleh Personil Polsek Merauke kota ke UGD RSUD Merauke, namun sampai di UGD RSUD Merauke korban di rawat namun selang beberapa waktu korban sudah meninggal dunia,” timpalnya.
Tim OPsnal Rajawali Reskrim dan tim Inafis melakukan olah TKP dan meminta ketarangan para saksi, serta melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan ketiga pelaku yang melarikan diri ke hutan.
“Atas bantuan dan informasi masyarakat, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 bilah parang gagang hitam 68 cm, dan 3 patahan kayu lalu 3 pelaku diamankan di rutan Polres Merauke guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Sandi.
Atas kejadian tersebut ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke -3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, dan kasus ini akan dikembangkan unsur berencana atau tidak kalau berencana akan di hukum bisa seumur hidup,tegas Kapolres,”
“Kami menghimbau kepada masyarakat Merauke agar dapat memberitahukan peredaran miras jenis sopi yang sebagai awal terjadinya suatu tindak pidana, yang terjadi di Merauke,”imbau Sandi. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




