Tertangkap Mencuri, Dua Remaja Terancam 7 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 25 Feb 2022
- visibility 60
- comment 0 komentar

Dua pelaku di Jalan Nimboran Dok VIII/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil menciduk dua remaja berinisial SW (17) dan YT (16) di seputaran Dok VIII bawah Distrik Jayapura Utara atas tindak pidana pencurian, Selasa (22/2/2022).
“Kini mereka berdua telah ditetap sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukan di rumah milik korban bernama Denny tepatnya di Jl. Nimboran Dok VIII Bawah Distrik Jayapura Utara,” kata Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, Kamis (24/2/2022).
Rumra membeberkan, atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu buah laptop merk Lenovo dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku yakni satu buah laptop merk Lenovo milik korban, sementara uang tunai sebesar Rp 1,5 juta telah dipakai habis untuk berfoya-foya,” ungkapnya.
Konologi kejadian pencurian itu, kata Rumra, berawal pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIT, kedua pelaku melihat korban keluar meninggalkan rumah. Kemudian kedua korban langsung melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu rumah korban menggunakan obeng lalu masuk dan mengambil laptop serta uang tunai milik korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Rumra. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


