Sempat Viral, Ini Alasan Kapolres Merauke Merusak Mess Milik H Tafnar
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 25 Feb 2022
- visibility 157
- comment 0 komentar

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangadji/foto ist
Merauke, Topikpapua.com, – Dalam dua hari terakhir ini viral di sejumlah media sosial bahwa Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji beserta sejumlah anggotanya melakukan pengrusakan di salah satu bangunan di pelabuhan milik H Tafnar yang beralamat di Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke.
Untung yang dikonfirmasi terkait dengan insiden tersebut, membenarkan bahwa pihaknya memang turun ke lokasi itu.
Menurut Untung, pihaknya turun ke pelabuhan milik alm. H. Tafnar itu untuk mengamankan lahan milik Polda Papua yang diduga diserobot oleh pihak bersangkutan.
“Kemarin memang saya turun untuk melakukan pembersihan di lokasi itu. Ini juga adalah perintah dari Karo Rena untuk kita mengamankan aset-aset pemerintah, baik milik Polres dan Polda ataupun milik instansi pemerintahan yang lain” katanya di ruang kerjanya, Kamis (24/02/2022).
Ia menjelaskan, lahan tempat berdirinya dermaga dan mess karyawan milik H. Tafnar itu merupakan lahan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKM) yang dihibahkan kepada Polda Papua.
Lanjut Untung, lahan itu rencananya akan dikelola oleh Satuan Polair Polres Merauke, namun ketika ditinjau oleh pihaknya rupanya di lahan tersebut sudah ada aktivitas yang dilakukan oleh pihak lain.
“Dulu itu tidak ada pintu disitu, waktu kita tinjau kenapa ada pintu dan pintu itu digembok juga, apalagi mereka tidak punya ijin untuk mendirikan bangunan apalagi 100 meter dari bibir sungai itukan tidak boleh, kecuali TNI-POLRI untuk kepentingan dermaga dan lain-lain,” bebernya.
Masih menurut Untung, pihaknya sudah beberapa kali meminta agar pihak H Tafnar segera mengosongkan dan menghentikan semua aktivitas diatas lahan milik Polda Papua tersebut.
Dengan melakukan pengrusakan, Untung tidak ingin tempat tersebut dijadikan sarang prostitusi.
“Saya tidak mau itu terjadi, makanya harus dikosongin. Saya pecahin kaca-kaca yang ada di bangunan itu, nah itu baru keluar orang-orang yang ada di bangunan itu,” sebutnya.
Untung mengatakan, awalnya dia tidak tahu jika di dalam bangunan tersebut ada orang.
“Saya tidak tau, sehingga tidak sengaja pecahan kaca itu kena anak-anak kecil, tapi setelah tau ada anak kecil yang kena pecahan kaca saya langsung obati, karena saya sayang anak-anak dan saya tidak tau kalau ada mereka di dalam” tukasnya.
Jika pihak terkait merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh pihak Polres Merauke, Untung menegaskan akan membuka diri untuk menentukan siapa yang benar di pengadilan.
Secara terpisah, Tafna Taufan, ahli waris dari alm. H. Tafnar mengatakan, bahwa tanah itu adalah milik almahum ayahnya yang dibeli pada tahun 2013.
Diapun menuturkan bahwa sebenarnya pihaknya tidak ada masalah dengan aparat kepolisian.
“Kami tidak ada masalah dengan Kepolisian, kita cuma punya masalah dengan DJKN yang menghibahkan tanah ini ke Polda Papua tahun 2015 dan memasang plang di tanah kami itu tahun 2019” tuturnya.
Menurut Tafna, bahwa keluarganya tidak akan mungkin menguasai tanah itu jika pihaknya tidak memiliki dasar atau berkas kepemilikan dari lokasi tanah tersebut.
“Pelepasan adat sudah kami punya, setifikat juga sudah keluar bahkan kami juga membayar pajak setiap tahun, sebelum kami membangun di tanah itu, kami sudah lakukan semua ritual adat,” katanya.
Soal aktifitas apa saja yang dilakukan disana, Tafna menjelaskan, bahwa perusahaan yang ia pimpin ini bergerak di bidang kelautan sehingga di lokasi itu ada dermaga dan mess karyawan.
Lebih jelas kata Safna, apa yang disampaikan oleh Kapolres Merauke bahwa ada aktifitas prostitusi di lokasi tersebut adalah hal yang sangat keliru.
Kata dia, di mess karyawan itu ada beberapa karyawan yang sudah berkeluarga sehingga mereka membawa istri dan anaknya untuk tinggal bersama.
“Itu keluarga dari karyawan kami, boleh diperiksa surat nikahnya, kami juga tidak akan mengijinkan karyawan kami yang belum berkeluarga untuk membawa pasangan atau pacar untuk tinggal bersama di mess, kalau yang sudah berkeluarga kami persilahkan dengan syarat harus membuktikan kalai sudah menikah, ya mininal tunjukan surat nikah itu,” terangnya.
Selanjutnya Tafna juga mengaku siap digugat ke pengadilan, apabila terbukti melakukan penyerobotan lahan.
“Kami siap digugat ke pengadilan, kalau memang terbukti kita salah ya silahkan ambil tanah itu” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua

