Jayapura,Topikpapua.com, – Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian bersama Tim Opsnal Polda Papua, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba jenis Sabu diwilayah Hukum Polda Papua.
Dari hasil penyelidikan berhasil terungkap adanya kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,72 gram.
” Tim Kita berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial RP, adapun Tempat Kejadian Perkara berasal dari Jl. Poros, Koya Belakang Bri Kloofkamp Kel Gurabesi, Distrik Japut, Kota Jayapura, Papua,” ungkap Kombes Alfian, Minggu (11/8/2024).
Dijelaskan Kombes Alfian, Dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening ukuran Kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu.
“Setelah kita amankan pelaku dan barang bukti lalu kita bawa ke Polda Papua guna penyelidikan lanjutan. Akan kita periksa pelaku RP ini untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut, termasuk mau dijual kemana. Semuanmasih dalam proses penyidikan,” jelas Alfian.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat, bila mengetahui ada warga yang mencurigakan terkait penggunaan atau penjualbelian narkoba bisa melaporkan nya kepada pihak kepolisian.
” Tentunya informasi dari warga akan sangat membantu kita untuk sama-sama memerangi peredaran dan penggunaan Narkoba di Papua,” tutup Kombes Alfian. (Redaksi Topik)