Polda Papua Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Bansos di Keerom
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 28 Jul 2020
- visibility 443
- comment 0 komentar

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal/Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Polda Papua telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan Bansos berupa beras di Kabupaten Keerom.
Menurut Kabid Humas Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal, pelimpahan berkas kasus tersebut telah dilakukan sejak 22 Juli 2020 lalu.
“Berkasnya sudah tahap 1, jadi kita menunggu apakah ada petunjuk dari Kejaksaan dan akan melengkapi petunjuk tersebut,” kata Kabid Humas, Selasa (28/07/20).
Lanjut Kabid Humas, dalam kasus itu, Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yang saat ini sudah berada di Mapolres Keerom. Ketiganya, Yesaya Bonai, (40), Sale Denny Bonay, (25), dan Maykel Sroyer, (51).
“Mereka ini adalah supir truk yang diduga melakukan penggelapan beras Bansos bantuan Covid-19 untuk masyakat di Kabupaten Keerom yang terdampak,” kata Kabid Humas.
Sebelumnya, Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua mendapat laporan terkait adanya indikasi penggelapan beras bulog untuk Bansos Covid-19 di Kabupaten Keerom.
Melalui Timsus Polres Keerom dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka, Sik, langsung melakukan melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya.
“Jadi setelah menerima laporan itu, Tim langsung turun dan melakukan pemeriksaan terhadap 3 Truk pengangkut beras bansos, dengan bukti beberapa karung beras yang isinya tidak sesuai,” kata Kabid Humas.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku ini menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras. Mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,- , kemudian menurunkan beras sebanyak 5 (lima) karung di salah satu Warung yang berada di Kampung Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Lanjut Kabid humas, atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara Minimal 4 tahun penjara Maksimal 20 tahun Penjara.
Dilansir, Detik.com, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga. Kasus-kasus ini tersebar di 20 wilayah polda di Tanah Air, salah satunya di Polda Papua. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua

