Tertangkap Tangan Curi Motor, Seorang Pria Terancam 5 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 19 Okt 2021
- visibility 268
- comment 0 komentar

SRP, pelaku pencurian sepeda motor/foto istimewa
Jayapura, Topikpapua.com,- Tertangkap tangan saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Andry Andika (37) di parkiran Hotel Horizon Kotaraja, Abepura, Papua, Senin (18/10/2021) malam. Seorang pria berinisial SRP (41) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak,ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ya, sekarang pelaku (SRP) telah berada dibalik jeruji Mapolsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan korban ( Andry Andika) telah membuat laporan polisi, “ujarnya di Jayapura, Selasa (19/10/2021).
Kapolsek menjelaskan, kronologi SRP tertangkap tangan, berawal saat korban yang berprofesi sebagai security Hotel Horizon Kotaraja hendak pulang usai melaksanakan tugas. Kemudian korban memanasi motor miliknya yang terparkir di parkiran Hotel Horizon. Selang lima menit korban menuju ke pos security untuk berpamitan dengan temannya,
pelaku membawa kabur motor korban dan seketika dilihat oleh saksi Yono (36) yang juga merupakan rekan kerja korban.
“Saksi Yono langsung menghadang pelaku dan pengamankan segera. Kemudian menghubungi Polsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku, “terang kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku SRP akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




