Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal Oleh 21 Pengda, Ini Alasannya

Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal Oleh 21 Pengda, Ini Alasannya

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Jakarta, Topikpapua.com, – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

Pasalnya, menurut Harjono penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.

Menurutnya, Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara.

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, menurutnya Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” jelas Dhaniswara.

Menurutnya, Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagian nya.

Lanjutnya, Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART.

Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka. (Redaksi Topik)

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kehadiran Taman Mappi Bangkit, Berkah Bagi Pelaku UMKM di Kota Kepi

    Kehadiran Taman Mappi Bangkit, Berkah Bagi Pelaku UMKM di Kota Kepi

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Mappi, Topikpapua.com, – Taman Mappi Bangkit menjadi tempat favorit bagi masyarakat Kota Kepi Kabupaten Mappi untuk berekreasi. Hampir setiap malam, taman ini tidak pernah sepi pengunjung. Sejak dibuka pada Maret 2023 lalu, ternyata taman itu membawa dampak positif bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kota Kepi, untuk menjajakan jualannya. Hampir setiap malam selalu padat pengunjung. […]

  • Tahun 2023, PLN Sukses Menambah 3,5 Juta Pelanggan Baru

    Tahun 2023, PLN Sukses Menambah 3,5 Juta Pelanggan Baru

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total 89,15 juta pelanggan di tahun 2023. Keberhasilan ini pun turut mengantarkan PLN meraih keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan laba bersih sebesar Rp22,07 triliun pada tahun 2023, sekaligus mencetak hattrick rekor laba bersih tertinggi selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021. […]

  • Jadi Ujung Tombak Penurunan Emisi di RI, Ini Upaya PLN Jaga Kelestarian Bumi

    Jadi Ujung Tombak Penurunan Emisi di RI, Ini Upaya PLN Jaga Kelestarian Bumi

    • calendar_month Jum, 29 Apr 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PLN berperan penting dalam penurunan emisi global. Komitmen PLN diwujudkan dalam peta jalan yang komprehensif sampai dengan tahun 2060. Jakarta, Topikpapua.com, – Komitmen bersama untuk menurunkan emisi global menjadi kunci penting dalam menjaga bumi agar lebih lestari bagi generasi mendatang. PT PLN (Persero) sebagai BUMN di sektor energi, menjadi ujung tombak dalam menurunkan emisi di […]

  • Binmas Ops Rasaka Cartenz 2023 Gandeng Pemkot Jayapura Luncurkan Gerai Kesehatan

    Binmas Ops Rasaka Cartenz 2023 Gandeng Pemkot Jayapura Luncurkan Gerai Kesehatan

    • calendar_month Sab, 13 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Rasaka Cartenz akan segera meluncurkan gerai kesehatan di Kota Jayapura dengan tujuan meningkatkan pola hidup sehat masyarakat dan mengobati 4 penyakit prioritas program kesehatan lambang diri sehat guna (Keladi Sagu). Program Keladi Sagu yang merupakan operasi Rasaka Cartenz itu nantinya akan berkalaborasi dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jayapura. Kepala Satuan Tugas Binmas […]

  • Pangdam dan Kapolda Papua Letakkan Batu Pertama Pembangunan Makodim Puncak

    Pangdam dan Kapolda Papua Letakkan Batu Pertama Pembangunan Makodim Puncak

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Pangdam XVII Cenderawasih  Mayjen TNI Herman Asaribab bersama Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dan Bupati Puncak, Willem Wandik meletakkan batu pertama pembangunan Makodim di Distrik Gome, Kabupaten (20/07/20). “Kehadiran Makodim di Distrik Gome ini tidak lain untuk membantu seluruh permasalahan dan kesulitan masyarakat di Distrik Gome dan juga pembangunan Makodim di Distrik […]

  • Empat Kali Gagal Seleksi, Pemuda Ini Nekat Jadi Anggota Polisi Gadungan Berpangkat Ipda

    Empat Kali Gagal Seleksi, Pemuda Ini Nekat Jadi Anggota Polisi Gadungan Berpangkat Ipda

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sentani, Topikpapua.com, – Seorang pemuda berinisal ALO (21) dicokok anggota Samapta dan Sie Propam Polres Jayapura lantaran menampakan dirinya sebagai anggota perwira Polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda). Penangkapan Polisi gadungan ini terjadi saat berlangsungnya pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke VI yang berlangsung di Stadion Barnabas Youwe Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/10/2022). Saat penangkapan,  […]

expand_less