Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah provinsi Papua telah merubah status penanganan covid-19 dari relaksasi konstektual Papua menjadi Adaptasi New Normal.
Status baru ini berlaku bagi 28 kabupaten di papua, kecuali kota jayapura. Kebijakan status adaptasi new normal ini diikuti oleh perubahan berbagai kebijakan dan aturan yang sebelumnya berlaku pada status Relaksasi konstenstual Papua, termasuk pengaturan jadwal transportasi udara.
Merujuk surat edaran gubernur papua Nomor: 440/12277/SET, Tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19) di Provinsi Papua ;
Dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/12559/SET Tanggal 5 Agustus 2020 tentang petunjuk teknis dan Protokol transportasi Adaptasi New Normal Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Papua, kecuali Kota Jayapura, maka disampaikan Perubahan jadwal Transportasi Udara, dengan Rute penerbangan Berjadwal sebagai berikut :
Penerbangan Garuda Indonesia
Rute : Jakarta – Jayapura PP, 3 (tiga) kali seminggu, pada tanggal 1, 5, 10, 12, 14, 17, 19, 21, 24, 26, 28, dan 31 Agustus 2020.
Penerbangan Jakarta – Makassar – Jayapura – Merauke PP, 3 (tiga) kaii seminggu, pada tanggal 1, 3, 8, 10, 13, 15, 17, 20, 22, 24, 27, 29 dan 31 Agustus 2020.
Rute Jakarta – Makassar – Timika – Jayapura PP, 3 (tiga) kali seminggu pada tangga, 1, 11, 14, 16, 18, 21, 23, 25, 28 dan 30 Agustus 2020.
Penerbangan Batik Air
Rute Jakarta – Jayapura PP, 3 (tiga) kali seminggu pada tanggal 1 4, 6, 10, 11, 13, 17, 18, 20, 24, 25, 27, 31 Agustus 2020.
Penerbangan Sriwijaya Air
Rute Jakarta – Makassar- Biak – Jayapura PP, 3 (tiga) kali seminggu pada tanggal 1, 10, 13, 15, 17, 20, 22, 24, 27, 29 dan 31 Agustus 2020.
Penerbangan Lion Air
Rute Jakarta – Jayapura – Merauke – Jayapura – Makassar – Jakarta, 3 (tiga) kali Seminggu Pada tanggal 1, 2, 7, 9, 11, 14, 16, 18, 21, 23, 25, 28 dan 30 Agustus 2020.
Penerbangan Citilink
Rute Jakarta – Makassar – Jayapura PP, 3 (tiga) kali seminggu pada tanggal 1, 4, 8, 11, 13, 15, 18, 10, 22, 25, 27 dan 29 Agustus2020.
Dalam surat edaran juga di jelaskan agar Maskapai Penerbangan memperhatikan Jadwal agar tidak terjadi penumpukan Penumpang di Bandara Sentani.
Apabila ada Perubahan jadwal penerbangan akan ditinjau kembali secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat Penularan/infeksi Covid – 1 9 di Provinsi Papua. (Redaksi Topik)