Gelapkan Aset Pemkab Keerom, Mantan Bupati Jadi Tersangka

oleh -224 Dilihat
Polisi saat memeriksa MM Tersangka penggelapan aset Pemkab Keerom / ist

Jayapura, Topikpapua.com, –  Penyidik Kepolisian Resor Keerom telah menetapkan Mantan Bupati Keerom berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.

Baca Juga : Korupsi Dana Covid Senilai Rp 3,1 Miliar, Bupati Mambra Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal menjelaskan bahwa terungkapnya kasus penggelapan aset pemerintah kabuaten Keerom oleh MM terungkap saat Sekda Kabupaten Keerom membuat laporan Polisi terkait hilangnya beberapa barang di rumah dinas Bupati.

“Awalnya itu kasubag rumah tangga saudara APR melaporkan kepada kabid aset pemkab Keerom saudara RR, bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong, “Ungkap Kombes Kamal, Selasa (29/06/21).

Baca Juga : Kejati Papua ‘Endus’ Dugaan Korupsi Senilai 4 M di Dinas PPAD Papua

Lalu oleh Kasubag Rumah tangga melapor kepada Sekda Kabupaten Keerom dan pak sekda datang ke polres keerom untuk buat laporan polisi.

“Setelah mendapat laporan, satuan reskrim Polres Keerom didampingi kasubag rumah tangga (APR) mendatangi rumah MM di samping pompa bensin arso 2 kampung Yuwanain untuk mengecek barang-barangyang hilang di rumah dinas Bupati, “Jelas Kamal.

Baca Juga : Ketagihan Judi Online, Pegawai Bank Papua Korupsi Miliaran Dana Nasabah

Berdasarkan data dari Kasubag rumah tangga, polisi lalu mengamankan beberapa barang bukti yang di gelapkan MM dari rumah dinas Bupati.

“Barang bukti yang diamankan lumayan banyak, mulai dari Penanak nasi (reskuker), mesin cuci, AC, meja makan, kursi sofa, lospeker, pelaratan karoke hingga Mobil jenis Truk box merk mitsubishi canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH, “Beber Kabid.

Kabid humas mengaku dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi termasuk 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia.

Baca Juga : Polda Papua Siap Tindak lanjuti Laporan PPATK Soal 80 Aliran Dana Mencurigakan di Papua

“Setelah cukup bukti saudara MM pada senin, 28 juni kemaren sudah kita amankan dan saat ini kita tahan di Rutan Polres Keerom, “Tukas Kamal.

Diungkapkan Kombes Kamal bila tersangka MM pernah menjabat sebagai Bupati Keerom periode 2018-2020, “Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000,- dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primer Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana, “Pungkas Kombes AM Kamal. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.