Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Hamili Anak Tiri, SS Terancam 15 Tahun Penjara

Hamili Anak Tiri, SS Terancam 15 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 22 Mar 2021
  • visibility 2.145
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Nasib tragis harus dialami seorang remaja putri yang masih berusia 15 tahun. Akibat rayuan maut ayah tirinya, gadis yang masih duduk di bangku SMA kelas satu ini hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kot,a AKP Handry M Bawilling menjelaskan bila kasus persetubuhan seorang ayah terhadap anak tirinya ini terjadi pada bula September 2021 lalu.

“Pelaku SS ini melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, saat kondisi rumah sepi. Saat kejadian ibu korban yang adalah istri pelaku sedang tidak berada di rumah, hal itu menjadi kesempatan besar bagi pelaku melakukan aksi bejadnya,” Ungkap AKP Handry kepada Pers, Senin (22/03/21).

Baca Juga : Perkosa Anak di Bawah Umur, Dua Pelajar ini Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim menuturkan bila pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan perhatian lebih kepada korban dan pelaku melakukan aksi bejat tersebut tidak dengan paksaan.

“Jadi modus pelaku ini memberikan perhatian lebih terhadap korban, hal itu yang menjadi kunci dalam persetubuhan terlarang itu, apalagi korban masih berstatus pelajar. Kalau mau dibilang suka sama suka tidak, karena korban ini  masih labil dan dalam kondisi pubertas, mengingat korban gampang dirayu dengan modus tersangka,” Jelas Kasat.

Akibat aksi bejat Pelaku (SS) kini korban tengah hamil 6 bulan, sementara pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Baca Juga : Pelaku Pelecehan Seksual dan Kekerasan kepada 25 Anak di Timika Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim juga menjelaskan bila pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dalam pengungkapan kasus ini, bahkan pihaknya juga telah mendatangkan Pisikolog dari Polda Papua.

“Hasil pemeriksaan dari pisikologi tidak bisa kami sampaikan lantaran private korban, begitu juga dengan pemeriksaan dari dinas sisoal,” ucapnya.

Ia pun menambahkan, kasus ini pesetubuhan terhadap anak ini akan diproses hingga tuntas sehingga ada efek jera terhadap pelaku.

Baca Juga : Pelaku Pemerkosa Wanita 50 Tahun Tertangkap di Doyo Lama

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta, bahkan surat perintah dalam penyidikan (SPDP) sudah kami layangkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No 35 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak Jo UU no 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Status 541 Kepala Kampung di Tolikara, Hosea Genongga : Hanya 7 Kampung yang Direstui PTUN Jayapura

    Polemik Status 541 Kepala Kampung di Tolikara, Hosea Genongga : Hanya 7 Kampung yang Direstui PTUN Jayapura

    • calendar_month Jum, 5 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Yan Wenda dan kawan-kawan terkait Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor: 188.4/95/Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung. Dalam putusan pada 30 April 2023 tersebut, PTUN Jayapura menyatakan bahwa Keputusan Bupati Tolikara terhadap 7 kepala kampung dalam perkara […]

  • Kapolresta Imbau Warga Tidak Gelar Nobar Laga Terakhir Persipura   

    Kapolresta Imbau Warga Tidak Gelar Nobar Laga Terakhir Persipura  

    • calendar_month Rab, 30 Mar 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas mengimbau seluru masyarakat di kota ini agar tidak menggelar acara menonton bareng (nobar) laga Persipura melawan Persita Tengerang, Kamis (30/3/2022) besok. “Saya harap jangan ada yang nobar, kalau mau di rumah saja. Ini untuk mencegah jika terjadi kecewa berlebihan sehingga tidak berdampai kepada warga kota […]

  • Ini yang Dilakukan Tenakes Keladi Sagu Sembuhkan Penderita Hipertermia di Pelosok Kabupaten Puncak

    Ini yang Dilakukan Tenakes Keladi Sagu Sembuhkan Penderita Hipertermia di Pelosok Kabupaten Puncak

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tenaga Kesehatan Satgas Ops Rasaka Cartenz 2023 tanpa lelah memberikan pelayanan bagi masyarakat di Provinsi Papua Tengah. Kali ini mereka memberikan pelayanan kesehatan di Kampung Kimak, Distrik Ilaga Utara Kabupaten Puncak, Rabu (17/5/2023). Ipda Zainab S.Wakum bersama anggotanya melayani pemeriksaan di Kampung Kimak bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan.Sebanyak 10 orang yang […]

  • Kunjungi Personil di Mimika, Ini Pesan Irjen Paulus

    Kunjungi Personil di Mimika, Ini Pesan Irjen Paulus

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Timika, Topikpapua.com, –  Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw berpesan kepada seluruh personil di Polres Timika untuk tetap fokus menjalankan tugas mengamankan Kabupaten Mimika dari gangguan Kamtibmas. Hal tersebut disampaikan Irjen Paulus dalam kunjungan kerjanya ke Polres Timika, Minggu (13/10/19). ” Saya mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan di wilayah ini dalam mengambil tindakan membubarkan massa […]

  • Jadwal Liga 1 Berubah, Ini Komentar Manajemen Persipura

    Jadwal Liga 1 Berubah, Ini Komentar Manajemen Persipura

    • calendar_month Ming, 27 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 911
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Satu pekan jelang bergulirnya lanjutan liga 1 2020, PT Liga Indonesia Baru (LIB) merilis perubahan jadwal kompetisi. Atas perubahan ini manajemen Persipura Jayapura mengaku tidak keberatan. Dalam perubahan jadwal tersebut, laga Persipura kontra Persija Jakarta di laga perdana pada 3 Oktober resmi ditunda. Sebagai gantinya, Persipura akan bertandang ke markas Persela Lamongan […]

  • Tingkatkan Perekonomian Rakyat, Kemen UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Jayapura

    Tingkatkan Perekonomian Rakyat, Kemen UMKM Gelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Jayapura

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Jayapura, topikpapua.com, – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Pemerintah Provinsi Papua menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Jayapura, Rabu (12/11/2025). Acara ini mengangkat tema “UMKM Tangguh Papua Berdaya: Membangun Ekosistem Inklusif dan Berkelanjutan dari Timur Indonesia.” Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman mengatakan, pelaku usaha mikro di Papua memiliki daya juang […]

expand_less