Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Putusan MK : Pilkada Ulang di Boven Digoel Tanpa Paslon Yusak – Yakob

Putusan MK : Pilkada Ulang di Boven Digoel Tanpa Paslon Yusak – Yakob

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
  • visibility 1.426
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Majelis hakim Mahkamah konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang di kabupaten Boven Digoel.

Amar putusan tersebut di bacakan hakim ketua mahkamah, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube MK, Senin (22/02/21) malam.

Baca Juga : Polemik Pilkada Boven Digoel, 7 Komisioner KPU Diberhentikan

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” ujar hakim ketua Mahkamah, Anwar Usman.

Hakim menilai terjadi pelanggaran dalam penetapan persyaratan pencalonan paslon Yusak-Yakob menurut keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel pada 23 September 2020 sebagai peserta pilkada Boven Digoel 2020.

Menurut hakim, Calon Bupati Yusak Yaluwo terbukti tak memenuhi syarat selaku bekas narapidana kasus korupsi. Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung 2017.

Baca Juga : Sempat di Gugurkan KPU RI, Paslon Yusak – Yakob Menang di Boven

Dijelaskan, Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang berbunyi:

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” lanjut bunyi pasal tersebut.

Baca Juga : PSS Boven Digoel, Mulai dari Money Politik Hingga Pemilih Siluman

Dengan keputusan tersebut, hakim konstitusi memerintah kepada KPU Papua sebagai KPU Boven Digoel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak menyertakan paslon Yusak-Yakob. PSU dilakukan dalam waktu 90 hari masa kerja sejak putusan dibacakan.

Hakim juga meminta KPU RI dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi terhadap pelaksanaan PSU.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melakukan PSU bupati dan wakil Bupati Boven Digoel dalam jangka waktu 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan tanpa mengikutsertakan Paslon Yusak Yaluwo-Yakob Waremba,” demikian bunyi amar putusan hakim.

Baca Juga : Boven Digoel Membara, Rumah Calon Bupati Dibakar, 1 Polisi Kena Panah

Yusak-Yakob sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Boven Digoel 2020 setelah meraup 16.319 suara atau 52,87 persen suara. Jumlah itu mengungguli tiga lawannya dalam pemungutan suara yang digelar pada 28 Desember 2020.

Yusak-Yakob mengalahkan paslon nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu yang meraih 2.164 suara atau 7,01 persen. Kemudian, paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket dengan 3.226 suara atau 10,45 persen, dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri dengan 9.156 suara atau 29,66 persen.

Sidang sengketa Pilkada Boven Digoel ini digelar setelah adanya gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri dalam sengketa pilkada wilayah tersebut. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama, Atlet Judo Papua Sabet  Dua Medali Emas   

    Hari Pertama, Atlet Judo Papua Sabet Dua Medali Emas  

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Dua atlet Papua berhasil menyabet dua medali emas di cabang olahraga (cabor) Judo pada ajang Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua yang diselenggarakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Trikora, Kota Jayapura, Senin (8/11/2021).  Dua atlet yang berhasil mendapatkan medali emas tersebut adalah Yovan Rate dari kelas berat badan kurang dari 50 kilogram (-50 kg) […]

  • Covid Kembali Meningkat, Romanus: Kita Belum Tau ini Varian Baru atau Bukan

    Covid Kembali Meningkat, Romanus: Kita Belum Tau ini Varian Baru atau Bukan

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Merauke, Topikpapua.com, – Kendati upaya percepatan vaksiniasi terus dilakukan, namun angka penyebaran covid-19 saat ini kembali meningkat. Sayangnya, pemerintah setempat belum membatasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah yang ada di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengatakan, saat ini pihaknya melihat perkembangan terlebih dahulu. “Kami masih lihat perkembangan dulu. Karena sampai […]

  • Siap Naikkan Nilai Sponsor , Ini Permintaan Bank Papua Bagi Tim dan Suporter Persipura

    Siap Naikkan Nilai Sponsor , Ini Permintaan Bank Papua Bagi Tim dan Suporter Persipura

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,- Kepastian Bank Papua untuk menaikkan nilai sponsor bagi Tim Persipura Jayapura di musim 2019 hampir pasti terealisasi, namun Bank Papua meminta Mutiara hitam harus berprestasi di musim 2019 mendatang. Hal tersebut di sampaikan Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang kepada redaksi topik, Rabu (02/01/19). Menurut Sadar, sejak tahun 2005 Bank papua terus menjadi […]

  • Generasi Baru Pebalap Binaan AHM Melesat Kencang Raih Podium di Thailand Talent Cup

    Generasi Baru Pebalap Binaan AHM Melesat Kencang Raih Podium di Thailand Talent Cup

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Buriram, Topikpapua com, – Pebalap belia Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional. Siswa Astra Honda Racing School (AHRS), Bintang Pranata Sukma, sukses meraih dua podium kedua pada Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC) 2025 Round 3 yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram, Sabtu–Minggu (23–24/8/2025). Pada race […]

  • Ketua DPMTP : Jangan Ikuti Himbauan KNPB Soal Mogok Sipil Nasional

    Ketua DPMTP : Jangan Ikuti Himbauan KNPB Soal Mogok Sipil Nasional

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 398
    • 1Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Ketua Dewan Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua (DPMTP), Ali Albert Kabiay meminta dan mengajak kepada generasi muda papua dan masyarakar papua untuk tidak mengikuti himbauan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Soal Aksi Mogok Sipil Nasional Karena dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat umumnya. “Kita Boleh Berkebun untuk membantu perekonomian kita dan untuk […]

  • Hadirkan Listrik, PLN dan Pemda Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Pemakaian Energi Listrik

    Hadirkan Listrik, PLN dan Pemda Teluk Bintuni Salurkan Bantuan Pemakaian Energi Listrik

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Manokwari, Topikpapua.com, – PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni bersinergi dalam menghadirkan akses listrik di Kampung Tanah Merah Baru dan Kampung Saengga, Kab.Teluk Bintuni. Hal ini ditandai dengan penyaluran program bantuan pemakaian energi listrik kepada 326 pelanggan serta pasang baru gratis untuk 419 pelanggan senilai Rp467.047.000,- . Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengungkapkan […]

expand_less