Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » DKPP Jatuhkan Sanksi Bagi Ketua dan Anggota KPU Jayawijaya

DKPP Jatuhkan Sanksi Bagi Ketua dan Anggota KPU Jayawijaya

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
  • visibility 1.750
  • comment 0 komentar

Jakarta, Topikpapua.com, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Sonimo Lani selaku Teradu I dalam perkara 157-PKE-DKPP/XI/2020 yang diadukan oleh Yope Wenda.

Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) juga dijatuhkan DKPP kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya lainnya yaitu Agustinus Aronggear selaku Teradu III.

Sidang pembacaan putusan ini di ketuai oleh Prof. Muhammad dan dihadiri Anggota Majelis antara lain Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm, APU, dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP.

Sidang yang di gelar secara virtual di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/01/21) tersebut juga membacakan putusan sebanyak 13 perkara.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Sonimo Lani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Prof. Muhammad, di lansir dari laman dkpp.go.id

Sonimo Lani dan Agustitus Aronggear dinilai oleh Majelis DKPP sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas berubahnya perolehan suara Pengadu dari 1.347 menjadi 110 di Distrik Wame, Kabupaten Jayawijaya.

Berdasarkan Formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten versi KPU Kabupaten Jayawijaya, di Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara 110 yang kemudian dituangkan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten sebagaimana BA Nomor 37/BA/B15/V/2019.

Tetapi berdasarkan alat bukti Pengadu (formulir Model DA-1 DPRD Kabupaten) untuk Distrik Wame, Pengadu memperoleh suara sebanyak 1.347. Bukti tersebut dikuatkan dengan salinan Formulir Model C-1 DPRD di sejumlah desa di Distrik Wame.

Meski membantah telah mengubah perolehan suara Pengadu di Distrik Wame, dalam persidangan para Teradu tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD meskipun telah diberi kesempatan untuk menyampaikan alat bukti tambahan sebagai bahan penyandingan data.

DKPP menilai tindakan Teradu I sampai V yang tidak dapat menghadirkan salinan Formulir Model C-1 DPRD pada Distrik Wame tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Teradu seharusnya wajib bekerja dengan tanggungjawab dan komitmen tinggi, tertib dalam mengelola administrasi sehingga hasil rekapitulasi dapat dipertanggungjawabkan.

Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya dan Teradu III selaku Divisi Teknis dinilai mempunyai tanggungjawab lebih besar dalam mengawal kemurnian hasil pemilu.

“Teradu I dan Teradu III semestinya menjalankan fungsi leading sektor memastikan seluruh dokumen administrasi pemilu dikelola dengan baik sehingga proses dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya,” ungkap Majelis.

Dengan demikian Teradu I sampai V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan b, Pasal 15 huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya lainnya. Antara lain Marten Marian, Alpius Asso, dan Winus Wuka selaku Teradu II, IV dan V.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Fredy Wamo dan Ansar yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayawijaya selaku teradu VI dan VII dalam perkara 157-PKE-DKPP/XI/2020. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Astra Motor Papua Edukasi Safety Riding Mulai dari Internal Karyawan

    Astra Motor Papua Edukasi Safety Riding Mulai dari Internal Karyawan

    • calendar_month Ming, 8 Jan 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Astra Motor Papua selaku main dealer sepeda motor Honda di wilayah Papua dan Papua Barat terus menggencarkan edukasi safety riding untuk #Cari_Aman. Edukasi diberikan mulai dari lingkup yang terdekat, yaitu untuk karyawan Astra Motor Papua sendiri. Erick Winardi Kusumo selaku Manager Marketing Astra Motor Papua mengungkapkan dengan edukasi yang diberikan ke lingkup […]

  • Buka Puasa Bersama Pilamo Group, Dandim Jayawijaya: Ini Momen Pererat Tali Silaturahmi

    Buka Puasa Bersama Pilamo Group, Dandim Jayawijaya: Ini Momen Pererat Tali Silaturahmi

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, – Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip menghadiri buka puasa bersama staf dan karyawan Pilamo Group di Hotel Baliem Pilamo, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua penggunungan, Sabtu (1/4/2023) Dandim mengatakan momen buka puasa ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi TNI, Pemkab, dan seluruh komponen masyarakat. “Dengan hikmah ramadhan mari kita mempererat tali silaturahmi antar […]

  • Rusuh Wamena, Polisi Tetapkan 21 Tersangka, 4 Orang Masih DPO

    Rusuh Wamena, Polisi Tetapkan 21 Tersangka, 4 Orang Masih DPO

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, – Polres Jayawijaya menetapkan 21 orang tersangka kasus kerusuhan di Wamena pada 23 September lalu. 16 orang diantaranya saat ini ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya sementara  4 orang masih DPO. Empat orang yang hingga kini masih berstatus DPO berinisial YA (44), HW (22), BA (21) dan PW (21). Kabid Humas Polda Papua, Kombes […]

  • Kisah Relawan, 428 Hari Dampingi Pengungsi Kiwirok di Oksibil

    Kisah Relawan, 428 Hari Dampingi Pengungsi Kiwirok di Oksibil

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Terhitung 428 hari sudah, masyarakat Kiwirok, Kabupaten Pegununugan Bintang (Pegubin), Papua, berada di lokasi pengungsian di Kota Oksibil, ibu kota Kabupaten Pegubin. Selama berada di lokasi pengungsian, warga pengungsi tak luput dari pendampingan para relawan. Ya, kehadiran para relawan ini, tak lain guna membantu warga dalam memenuhi kebutuhan mereka selama di pengungsian. […]

  • Masyarakat dan Prajurit TNI di Kota Wamena Antusias Ikut Jalan Santai Peringati 5 Oktober

    Masyarakat dan Prajurit TNI di Kota Wamena Antusias Ikut Jalan Santai Peringati 5 Oktober

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, -Dandim 1702/JWT Letkol Cpn Athenius Murip melepas peserta jalan santai dalam rangka menyambut HUT ke-77 TNI, Selasa (4/10/2022). Jalan santai ini mengambil start di lapangan Makodim 1702/JWY, Kota Wamena. Adapun rute jalan santai kali ini menyusuri route seputaran Kota Wamena dan kembali finish ke Makodim 1702/JWY. Para peserta sangat antusias, apalagi berbagai hadiah […]

  • Pasangan MARI – YO Siap Daftar ke KPU Kamis Besok

    Pasangan MARI – YO Siap Daftar ke KPU Kamis Besok

    • calendar_month Rab, 28 Agu 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pasangan Bakal Calon Gubernur – Wakil Gubernur Papua, Matius Derek Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari – Yo) dipastikan akan mendaftar ke kantor KPU Papua, pada Kamis (29/08/2024) besok. Kepastian ini disampaikan Steve Mara, selaku Juru Bicara pasangan Mari – Yo dalam rilis tertulisnya, Rabu (28/08/2024). “Rapat koalisi partai politik telah dilakukan di […]

expand_less