Ini 4 Kegiatan yang Dilarang Polisi Saat Natal dan Tahun Baru

oleh -207 Dilihat
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono / ist

Jakarta, Topikpapua.com, –  Kapolri, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Covid-19 jelang hari Natal 2020 dan Tahun baru 2021.

Dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2020 tersebut berisikan empat poin.

Maklumat tersebut berisi himbauan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. 2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. 3. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. 4. Pesta penyalaan kembang api.
Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Prokes Covid-19 jelang hari Natal 2020 dan Tahun baru 2021 / ist

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar Maklumat Kapolri tersebut tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo lewat rilis yang diterima Redaksi Topik, Rabu (23/12/20).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

“Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,”Jelas Argo.

Argo juga menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.