Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Lambat Cairkan Dana Pilkada, Pemda Waropen Terancam Kena Sanksi

Lambat Cairkan Dana Pilkada, Pemda Waropen Terancam Kena Sanksi

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
  • visibility 465
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com –  Mendagri Tito Karnavian telah memerintahkan KPU Provinsi turun ke Waropen, untuk melakukan komunikasi terkait realisasi NPHD oleh Pemda setempat.

Hal ini menyusul lambatnya pencairan dana pilkada Kabupaten setempat, yang belum mencapai 50 persen dari nilai NPHD.

“Tadi kami telah disampaikan kepada KPU Provinsi, bahkan jika perlu KPU Provinsi mengambil alih,” kata Mendagri kepada wartawan, Jumat (10/07/20).

Mendagri mengatakan pihaknya juga tak segan memberikan sanksi jika pemerintah daerah, terkesan tidak menindak lanjuti program strategis nasional sebagaimaan UU Nomor.23 tahun 2014.

“ Pilkada ini program strategis, Mendagri atas nama Presiden tak segan-segan memberikan sanksi,” tegas Tito Karnavian,

Meski demikian, kata Mendagri berharap Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkompinda dapat mendorong pemerintah daerah terkait realisasi anggaran tersebut.

“Tadi kita sampaikan agar Provinsi juga turun, dan segera di mediasi, demikian juga  Fokompinda ada Wagub, Kapolda dan Pangdam juga diharapkan dapat melakukan mediasi soal ini,” kata Mantan Kapolri ini.

Dan itupun, lanjut Mendagri, dirinya siap memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk melakukan komunikasi dengan Bupati Waropen. “ Kita berharap pemerintah dapat memperhatikan ini, agar dana itu segera dicairkan dan KPU bisa jalan,” kata Mendagri lagi.

Sementara Sekretaris KPU Papua, Ryllo Ashuri Panay mengatakan NPHD Kabupaten Waropen sebesar Rp30 Miliar, dengan pencairan awal senilai Rp6 miliar atau 20 persen.

“Realisasi awal yang dicairkan Rp6 milar, tapi tadi saya diinformasikan Pemda sudah menambah lagi Rp6 miliar, sehingga total akhir yang di carikan pemda sebesar Rp12 miliar,” kata Ryllo, Jumat malam.

Sebagaimana Permendagri Nomor 41 tahun 2020 di pasal 16 ayat 4 menyebutkan pencairan Belanja Hibah tahap satu paling sedikit 40 persen  dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD dan tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jubir Gubernur Papua: Pesta Rakyat Cerminan Kasih dan Kebersamaan Kita!

    Jubir Gubernur Papua: Pesta Rakyat Cerminan Kasih dan Kebersamaan Kita!

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua com, – Ibadah Syukur dan Pesta Rakyat Provinsi Papua, yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, telah berlangsung dengan penuh doa, kehangatan, dan persaudaraan. Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan rasa hormat, terima kasih, dan sukacita yang mendalam kepada seluruh rakyat Papua, baik yang hadir langsung di halaman Kantor Gubernur maupun yang mengikuti secara daring […]

  • Siap Edarkan Ganja Kering 5 Kg, 6 WNA PNG Diringkus Aparat Gabungan

    Siap Edarkan Ganja Kering 5 Kg, 6 WNA PNG Diringkus Aparat Gabungan

    • calendar_month Kam, 30 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Enam pemuda yang merupakan WNA asal PNG diringkus Tim gabungan TNI, Bea Cukai serta Imigrasi Papua, lantaran kedapatan membawa 5kg narkotika jenis ganja kering siap edar. Diketahui atas perbuatannya, keenam pelaku itu dapat diancam dengan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara 5-15 tahun. Kasrem 172/PWY Kolonel […]

  • Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentiv Guru

    Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Insentiv Guru

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.090
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana insentif guru kontrak. Penetapan tersangka keduanya, sebagaimana surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan  Nomor sprint. 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih […]

  • Akun Facebooknya Dipalsukan, Ini Komentar Bupati Tolikara

    Akun Facebooknya Dipalsukan, Ini Komentar Bupati Tolikara

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya, mengimbau seluruh masyarakat Papua, khususnya warga dan ASN Kabupaten Tolikara untuk tidak lekas percaya dengan akun Facebook (FB) palsu yang menggunakan nama dan fotonya. “Jadi Facebook akun palsu tersebut disebarluaskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mungkin tidak suka atau tidak senang dan iri dengan kepemimpinan […]

  • Tim Keladi Sagu Gencar Mengatasi Hipertensi dan ISPA di Daerah Terpencil Papua Tengah

    Tim Keladi Sagu Gencar Mengatasi Hipertensi dan ISPA di Daerah Terpencil Papua Tengah

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim kesehatan Polri yang aktif terlibat dalam Operasi Rasaka Cartenz 2023 terus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, Minggu (9/9/2023). Dimana Bripda Muhammad Satrio Adi, kembali menjalankan Program Keladi Sagu di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Program Keladi Sagu ini adalah inisiatif Polri yang bertujuan untuk […]

  • Sped Boat Tabrak Pohon, Pasutri Tewas di Tempat

    Sped Boat Tabrak Pohon, Pasutri Tewas di Tempat

    • calendar_month Ming, 24 Feb 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Asmat, Topikpapua.com, – Pasangan suami istri (Pasutri) tewas di tempat setelah speed boat yang ditumpangi bersama tiga anak nya menabrak pohon di kali Fos, Distrik Siret, Kabupaten Asmat Papua, Sabru (23/02/19) sore. Kabid Humas Polda Papua, Kosbes Pol AM Kamal mengatakan bila persitiwa laka sungai itu terjadi saat korban Titus Anamben dan Dika Awak hendak […]

expand_less