Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Jual Ganja, Igo Terancam 20 Tahun Penjara

Jual Ganja, Igo Terancam 20 Tahun Penjara

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2020
  • visibility 827
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com – IAPM alias Igo ditangkap Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di depan hotel Asia Hamadi, Senin (10/08/20).

Ditangan Igo, Polisi mendapatkan sejumlah paketan ganja siap jual sebanyak 15 bungkus beserta I Kg ganja di rumah kerabatnya di Jalan Perikanan, Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan warga. Dimana Pelaku diketahui merupakan bandar yang sering melakukan transaksi penjualan ganja di seputaran pasar Hamadi.

“Jadi dari informasi itu, kita lakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku seputaran pasar Hamadi,” kata Kasat Resnarkoba, Selasa (11/08/20) sore.

Barang bukti yang di dapatkan, kata Kasat, berupa 15 paket bungkus plastik bening ukuran sedang, 2 bungkus ukuran besar dan 1 karus skel rice 5kg yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat sebanyak 1 Kg.

“Ada beberapa barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggedahan  yang tersimpan rapi di dalam lemari, di kerumah keluarganya di komples Perikanan Hamadi,” kata Kasat.

Kasat menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman Pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less