Tuntutan 5 Tahun, Ketua KPU Supiori Hanya Vonis 4 Tahun Penjara Plus Denda
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 29 Agu 2020
- visibility 731
- comment 1 komentar

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H/Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, mengatakan, vonis terhadap Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa, lebih rendah dari tuntutan kejaksaan.
Dari hasil persidangan, Ketua KPU Supiori menerima vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, atau satu tahun lebih rendah dari tuntutan kejaksaan.
“Tuntutan jaksa 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, dan Hakim menjawab tuntutan jaksa 1 tahun lebih rendah dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan Denda 50 juta,” kata Erwin, Sabtu (29/08/20) sore.
Menurut Erwin vonis tersebut sebagaimana pertimbangan majelis hakim, dimqnq Ketua KPU Supiori Buziri Ronald Korwa, terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.
Kata Erwin, kasus ketua KPU Supiori terkait keputusannya yang berakibat salah satu bakal calon pasangan perseorangan Yotam Wakum,SH dan Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.
“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8) sore.
Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi contoh bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.
“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” cetusnya.
Kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif ke pengadilan Negeri Biak Numfor.
“Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” katanya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




