Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tuntutan 5 Tahun, Ketua KPU Supiori Hanya Vonis 4 Tahun Penjara Plus Denda

Tuntutan 5 Tahun, Ketua KPU Supiori Hanya Vonis 4 Tahun Penjara Plus Denda

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
  • visibility 740
  • comment 1 komentar

Jayapura, Topikpapua.com – Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, mengatakan, vonis terhadap Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa, lebih rendah dari tuntutan kejaksaan.

Dari hasil persidangan, Ketua KPU Supiori menerima vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, atau satu tahun lebih rendah dari tuntutan kejaksaan.

“Tuntutan jaksa 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta, dan  Hakim menjawab tuntutan jaksa 1 tahun lebih rendah dengan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan Denda 50 juta,” kata Erwin, Sabtu (29/08/20) sore.

Menurut Erwin vonis tersebut sebagaimana pertimbangan majelis hakim, dimqnq Ketua KPU Supiori Buziri Ronald Korwa, terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

Kata Erwin, kasus  ketua KPU Supiori terkait keputusannya yang berakibat salah satu bakal calon pasangan perseorangan Yotam Wakum,SH dan Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif,” tuturnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/8) sore.

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” cetusnya.

Kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif  ke pengadilan Negeri  Biak Numfor.

“Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” katanya. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gantikan Takuya dan Matheus, Persipura Datangkan Ex Kapten Deltras dan Pemain Asal USA

    Gantikan Takuya dan Matheus, Persipura Datangkan Ex Kapten Deltras dan Pemain Asal USA

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle topik papua
    • visibility 652
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Management Persipura Jayapura tancap gass menutup lobang yang ditinggalkan para pemain asingnya. Setelah ditinggal Matheus Silva dan Takuya Matsunaga, Persipura langsung mendatangkan dua pemain pengganti. Dilansir dari akun media sosial Persipura, Dua pemain baru yang bergabung adalah Bima Ragil dari Deltras FC, dan pemain asing asal USA, Victor Mansaray yang sebelumnya merumput […]

  • Ini Pesan Dandim Jayawijaya Kepada Finalis Festival Music Akustik Daerah 

    Ini Pesan Dandim Jayawijaya Kepada Finalis Festival Music Akustik Daerah 

    • calendar_month Ming, 4 Des 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, – Pagelaran Festival Lomba Musik Akustik Perdana di Daerah Pegunungan telah mencapai babak Grand Final yang diadakan di Tugu Salib Wio Silimo Kota Wamena, Kab. Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, dalam rangka menyambut HUT Ke-66 Kota Wamena dan menyambut Natal tahun 2022, Sabtu (3/12/2022). Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip dalam sambutannya berpesan kepada […]

  • Paska Gempa, 77 Pasien RSUD Jayapura Dirawat di Tenda Darurat

    Paska Gempa, 77 Pasien RSUD Jayapura Dirawat di Tenda Darurat

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – Sebanyak 77 pasien hingga kini masih dirawat di tenda darurat yang dibangun di halaman parkir RSUD Dok II Jayapura. Sebelumnya pihak rumah sakit sempat mengevakuasi 300 pasien keluar rumah sakit saat gempa Magnetudo 5,4 mengguncang kota Jayapura pada Kamis Kemaren. Wakil Direktur RSUD Dok II Jayapura, dokter Andreas Pekey mengatakan ke 77 […]

  • Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Kasiop Korem 172, Ini Wejangan Jenderal JO Sembiring   

    Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Kasiop Korem 172, Ini Wejangan Jenderal JO Sembiring  

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan, tradisi korps dan penyerahan tugas tanggung jawab jabatan dalam sebuah organisasi militer merupakan hal yang lumrah terjadi. “Ini merupakan wujud dari pengembangan karier seorang prajurit dalam upaya pembinaan personel serta mutasi jabatan tersebut secara konsisten merupakan hal prinsip, guna meningkatkan kemampuan dalam proses menuju […]

  • Dua dari Lima Pendulang Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

    Dua dari Lima Pendulang Korban Pembunuhan KKB di Yahukimo Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Yahukimo, Topikpapua.com, – Tim Satgas Operasi Damai Cartenz akhirnya berhasil mengevakuasi dua warga sipil korban pembantaian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dari lokasi kejadian di Kampung Binki, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jum’at (26/9/2025). Kasatgas OPS Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramahdani mengatakan setelah lima hari paska-kejadian Tim Ops Damai Cartenz akhirnya berhasil sampai ke lokasi […]

  • 10 Distrik di Merauke Dinyatakan Sebagai Zona Merah Covid-19   

    10 Distrik di Merauke Dinyatakan Sebagai Zona Merah Covid-19  

    • calendar_month Rab, 23 Feb 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Merauke, Topikpapua.com, – Sebanyak 10 dari 20 distrik di Kabupaten Merauke, Papua, ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus Covid-19. Sepuluh wilayah ini meliputi Distrik Merauke, Ulilin, Muting, Eligobel, Jagebob, Tanah Miring, Kurik, Malind, Semangga, dan Sota. “Penularan Covid-19 di Merauke sudah transmisi lokal. Penularannya terjadi dalam wilayah Merauke, bukan lagi dari pelaku perjalanan,” kata dr […]

expand_less